PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan dua tersangka, yaitu HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM selaku pihak mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi pengadaan tanah,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (10/3/2025).
Lanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muba dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian melakukan upaya paksa terhadap HA guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun, tersangka HA menolak untuk diperiksa, sehingga pihak Kejaksaan langsung menerbitkan surat perintah penahanan.
“Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025, HA resmi ditahan selama 20 hari, mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang,” jelasnya.
Modus operandi kasus ini bermula pada bulan November hingga Desember 2024, saat HA dan AM diduga memalsukan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut diajukan sebagai syarat kelengkapan untuk memperoleh ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung-Tempino Jambi.
Namun, berdasarkan pengumuman resmi panitia pengadaan tanah, HA sebenarnya bukan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Hal ini tercantum dalam daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Peninggalan (nomor 285/500.16.06/X/2024, tertanggal 31 Oktober 2024) dan daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal (nomor 343/500.16.06/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024),” katanya.
“Dengan ditahannya salah satu tersangka, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya. (Rico)