Beranda Ogan Kemering Ilir UMP Naik 1,55 Persen, Disnakertrans OKI Siap Awasi Perusahaan

UMP Naik 1,55 Persen, Disnakertrans OKI Siap Awasi Perusahaan

97
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah menetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2024 sebesar Rp 3.456.874.

Ketetapan UMP tersebut berpengaruh pada pendapatan tenaga kerja di daerah, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“UMP mengalami kenaikan 1,55 persen. Sebelumnya UMP Rp 3.404.177,24 dan tahun 2024 naik menjadi Rp 3.456.874,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Irawan, Kamis (23/11/2023).

Dengan adanya kenaikan UMP, Irawan meminta pihak Pemprov Sumsel untuk mengajak Disnakertrans OKI dalam mengawasi perusahan-perusahan yang ada di wilayah OKI.

“Kemarin sudah kami rujuk apabila ada pengawasan ke perusahaan hendaknya melibatkan kami, karena perusahan ada di wilayah OKI,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, menurutnya, harus memiliki aturan khusus untuk memenuhi hak para pekerja atau pegawainya.

Irawan menjelaskan, pihaknya telah membagi tenaga kerja menjadi dua bagian. Pertama tenaga kerja yang belum bekerja dan yang sudah bekerja.

Lanjutnya, pihaknya akan lebih mengoptimalkan hak tenaga kerja yang sudah bekerja. Tenaga kerja yang sudah bekerja dipastikan perusahaan yang menaunginya sudah menetapkan aturan yang telah ditetapkan.

“Ini perlu pengawasan khusus terkait hak-hak pekerja. Misalnya, terkait kecelakaan dan keselamatan kerja pekerja, kami harus mengawasi perusahaan tersebut untuk tetap memberikan haknya,” jelas Irawan.

Dia juga menambahkan, UMP tersebut berlaku mulai bulan Januari tahun 2024. Ia menekankan, Disnakertrans OKI siap mengawasi pihak perusahaan agar segera menerapkan ketentuan tersebut.

“Kami akan mendampingi tenaga kerja apabila ada perusahaan yang belum menerapkan aturan itu. Kami akan memperjuangkan hak para tenaga kerja,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini