PALEMBANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel bekerjasama dengan PT SMS menyatakan mantan Dirut PT SMS Sarimuda berhutang Rp 16 miliar dan harus dibayar tanggung renteng.
Sebagai warga negara yang baik, Sarimuda membayar tanggung renteng itu dengan uang dan aset ke PT SMS tersebut.
Tiga hari setelah melunasi tanggung renteng hitungan BPKP Sumsel dan PT SMS itu, Sarimuda justru ditetapkan sebagai tersangka, karena hutangnya kepada PT SMS senilai Rp 16 miliar itu diduga menjadi alat bukti kerugian negara.
Belum cukup kerugian usaha yang ditanggung, Sarimuda kembali dinyatakan merugikan negara, namun kali ini dinyatakan oleh KPK senilai Rp 18 miliar.
“Dalam acara KPK tanggal 7 November 2023 di Santika Hotel Palembang, Sarimuda dijadikan contoh pelaku tindak pidana korupsi BUMD walaupun belum divonis bersalah,” ucap Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, Kamis (30/11/2023).
“Sementara aset dan uang pembayaran hutang oleh Sarimuda ke PT SMS infonya pinjam pakai untuk warung pindang patin,” lanjut dia.
“Alexander Marwata yang menyatakan KPK tidak malu dengan penetapan Firli sebagai TSK pemerasan kepada SYL, berfoto salam komando dengan Adi Trenggana (mantan Direktur PT SMS). Itu adalah melanggar kode etik, berfoto dengan pihak berperkara dengan KPK dan memvonis tersangka sebelum sidang adalah juga pelanggaran kode etik berat,” ucapnya.
“Kami juga akan melaporkan Alexander Marwata ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pembocoran dokumen negara dan pelengkap bukti dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri,” tutup Feri Kurniawan. (Een)