Beranda Ogan Kemering Ilir Tak Perlu Lewat Calo, Begini Tips Urus Sertifikat Tanah Sendiri

Tak Perlu Lewat Calo, Begini Tips Urus Sertifikat Tanah Sendiri

23
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan suatu tanah dengan status hukum yang jelas. Sertifikat tanah ini wajib Anda miliki manakala membeli sebidang tanah atau berencana ingin balik nama tanah.

Sertifikat tanah juga merupakan bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan suatu lahan. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik segera mengurusnya dengan cara membuat sertifikat tanah.

Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup mudah dilakukan. Asalkan, Anda sudah memenuhi syarat membuat sertifikat tanah sebelum mengajukan pengurusan. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai cara dan syarat membuat sertifikat tanah dengan mudah.

Masyarakat diimbau tidak lagi mengurus sertifikat tanah melalui perantara atau calo.

Pasalnya, ada banyak hal positif ketika mengurus sertifikat tanah secara mandiri dibandingkan melalui calo.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (23/3/2025), berikut beberapa alasan kenapa Anda harus mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

– Biaya lebih hemat;

– Prosesnya transparan dan Anda tahu persis langkah-langkahnya;

– Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Tips dan Trik Urus Sertifikat Tanah Sendiri

Pertama, Anda bisa cek dulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat agar tidak ada dokumen yang kurang.

Selain itu, agar mengetahui jumlah biaya mengurus sertifikat tanah, Anda bisa menggunakan aplikasi sentuh tanahku dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.

Kemudian, perhatikan setiap panduan mengurus sertifikat tanah, atau bertanyalah kepada petugas di Kantor Pertanahan apabila ada hal yang belum diketahui.

Lalu, simpan salinan dokumen persyaratan yang sudah diserahkan agar mudah jika nantinya dibutuhkan kembali.

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah

– Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store

– Daftarkan akun baru menggunakan username dan password

– Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor pertanahan setempat

– Di Kantor Pertanahan, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah

– Setorkan dokumen persyaratan

– Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah

– Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan

– Penerbitan sertifikat tanah akan diproses

– Pemohon membayar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)

Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja dan anda bisa memeriksa status sertifikat tanah anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini