PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Demo masyarakat terkait dengan dermaga PT RMK yang dinyatakan oleh Kementerian terkait merusak lingkungan dan tidak sesuai RT/RW Muara Enim kembali terjadi.
Sudah lebih dari 2 tahun masalah PT RMK ini mengganggu aktivitas pemerintah daerah, karena adanya masalah lingkungan dan peruntukan wilayah.
“Sudah berpolemik, tapi terkesan tidak ada upaya serius dan signifikan untuk menyelesaikannya dari aspek lingkungan dan aturan perundangan,” ujar Deputy K MAKI, Feri Kurniawan, Kamis (21/12/2023).
“Seakan Pemerintah tak berdaya melawan konglomerasi yang seenak perutnya berinvestasi tanpa peduli lingkungan dan aturan perundangan,” jelas Feri lebih lanjut.
Kata dia lagi, kalau memang ada rekom Gakum untuk 17 kesalahan harusnya dipatuhi oleh PT RMK agar bisa operasional.
“Untuk PT RMK agar segera mengurus izin kembali agar bisa operasional dan menghentikan operasional sebelum izin dikeluarkan. Jangan seenaknya PT RMK melakukan operasional dermaga tanpa izin dari Pemkab Muara Enim, Pemprov Sumsel, BP DAS Musi, BBWSS8 dan dinas terkait, karena ini negara hukum,” papar Feri dengan marahnya.
“Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim jangan diam seolah takut dengan beking PT RMK, kerahkan masyarakat untuk menutup operasional PT RMK. Kalau takut dengan ulah PT RMK, jangan menjadi kepala atau pimpinan daerah,” tutup Feri Kurniawan. (*)