Beranda Banyuasin Kepala Sekolah SMAN 3 Banyuasin Diduga Langgar Netralitas, Ini Kata K-MAKI

Kepala Sekolah SMAN 3 Banyuasin Diduga Langgar Netralitas, Ini Kata K-MAKI

96
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) nampaknya harus menjadi perhatian khusus di Kabupaten Banyuasin. Diduga salah satu kepala sekolah SMAN 3 Banyuasin di Kecamatan Banyuasin I  Kabupaten Banyasin akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran diduga melanggar netralitas ASN.

Informasi yang didapat oleh awak media, laporan dugaan netralitas ini dilaporkan oleh masyarakat, terjadi pada salah satu kegiatan sekolah di SMAN 3 Banyuasin yang mana diarahkan langsung oleh kepseknya,yang mana tertuang dalam surat penugasan kepsek untuk para guru- guru dan siswa yang ada di SMAN 3 Banyuasin.

Kegiatan tersebut Dimana Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapil sumsel 1 (DPRD RI) Provinsi sumatera selatan yang berasal dari salah satu partai,akan mengadakan kunjungan ke kabupaten banyuasin,diduga kepsek SMAN 3 Banyuasin mengarahkan guru dan siswa supaya hadir diacara tersebut,pelanggaran  Netralitas ASN ini diduga kuat dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 3 Banyuasin,yang mana beredarnya surat edaran dari kepsek SMAN 3 Banyuasin buat para guru dengan nomor 420/011/SMAN3.BAI/2024 agar supaya guru-guru tersebut hadir dan mengawal para muridnya agar hadir diacara Caleg tersebut.

Menurut deputy Komunitas masyarakat anti korupsi indonesia (K-MAKI) Ir feri kurniawan

“Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, WhatsApp, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu”.cetus feri

Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar.sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pada beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Provinsi Sumatera selatan baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasan, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang dilahir dari rekomendasi partai politik.

“Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan. Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu”.jelas feri lebih lanjut

“Untuk mencegahnya adanya ASN tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, bersikap profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga”.jelas feri

“Oleh karenanya, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan”.terang deputy K MAKI Ir feri

Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaiann Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum”.lanjut feri menjelaskan

Netralitas ASN harga mati dan hanya kepada negara loyalitas dan kesetiaan ASN.ASN yang berfihak sama saja melakukan pengkhianatan kepada negara dan di sanksi berat dengan pemecatan selaku ASN.

Pembuat perintah harusnya di pidana berat dengan pasal makar kepada negara dan wajib di hukum seberat-beratnya.tutup feri. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini