OKI, KITOUPDATE.COM – Warga asal Desa Somor Kecamatan Cengal Kabupaten OKI terlibat jaringan narkoba Bangka-Aceh dengan barang bukti 35,6 kilogram sabu.
Sien (27) tertangkap bersama Handika (26), warga Desa Tempilang Utara 1 Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kedua kurir lintas provinsi itu sudah diamankan di Mapolda Babel sejak penangkapan Jumat (22/3/2024) lalu.
Kepala Desa (Kades) Sungai Somor, Nedi Kusanti, mengaku tidak mengenal bila ada warga desanya yang bernama Sien tersebut.
“Bisa saja, dia warga asal Desa Sungai Somor, kalau KTP-nya Desa Sungai Somor. Mungkin dia sudah lama menetap di sana. Sebab, banyak warga Desa Sungai Somor yang tinggal di Kepulauan Bangka Belitung,” jelas Nedi, Jumat (29/3/2024).
Soal Sien, warga asal Desa Sungai Somor itu turut tertangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti 35,6 kg sabu. Nedi baru mengetahuinya saat dikonfirmasi awak media.
“Banyak sekali 35 Kg lebih yang dibawa pelaku. Beduet nian wong Sungai Somor ini kalau la bawa sabu sampai puluhan kilo,” cetus Nedi.
Untuk diketahui, Sien dan Handika tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat Pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Mentok pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 06.00 WIB dengan barang bukti 35 paket sabu kemasan teh cina yang berat kotornya 35,5 Kg.
“Narkotika jenis sabu ditemukan di bagasi belakang mobil HRV, disimpan dalam 2 karung. Dibawa dari perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara Provinsi Aceh,” kata Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing saat konferensi pers di Polda Babel, Selasa (26/3/2024) lalu.
Sabu seberat 35,685 kg itu jika diuangkan senilai Rp 35 miliar lebih. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tergiur upah Rp 70 juta oleh FR (DPO), untuk menjadi kurir narkoba yang mengambil sabu langsung ke Aceh.
Kronologinya, pada 14 Maret 2024, Handika dijemput dari rumahnya di Tempilang, oleh FR dan HE (DPO) dengan mengendarai mobil HRV. FR menyuruh Handika dan HE berangkat ke Aceh mengambil sabu. Besoknya, 15 Maret 2024, Handika, HE, mengajak YI. Lalu mereka ke Palembang, menjemput Sien didekat Jembatan Ampera.
Pada 16 Maret 2024, mereka berempat berangkat ke Aceh. HE sebagai penunjuk jalan dan berkomunikasi dengan bandar di Aceh.
Dua hari perjalanan, 18 Maret 2024, mereka sampai di perbatasan Aceh Timur dan Utara. HE lalu pergi bersama 2 orang yang datang. Handika, Sien dan IY, disuruh menunggu di SPBU selama 2 hari. Hp dirampas HE.
Baru pada 20 Maret 2024, HE datang lagi mengendarai mobil HRV sudah berisi 35 paket sabu. Tapi HE tidak ikut kembali ke Bangka. Handika, Sien, dan IY pulang menuju Bangka. Sampai Pelabuhan Tanjung Api-Api Banyuasin, naik kapal ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Lalu pada Jumat, 22 Maret 2024 pagi, mobil HRV hitam pelat nopol ditutup lakban itu tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian. Keluar dari pos pelabuhan, disergap Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Hanya didapati Handika dan Sien, berikut 35 paket sabu terbagi dalam 2 karung di bagasi belakang.
Mereka tertarik jadi kurir karena dijanjikan upah Rp 70 juta oleh FR. Para pelaku yang masih DPO, berinisial FR, HE, dan IY.
“Kami masih terus melakukan pengembangan, terkait jaringan narkotika ini,” ungkap Tornagogo.
Selain narkotika, polisi juga menyita mobil HRV yang digunakan untuk menjemput sabu. Kemudian, 2 karung, 2 handphone, STNK, dan uang tunai Rp 1,3 juta juga sisa perjalanan. (*)