Beranda Ogan Kemering Ilir Kemenag OKI Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah

Kemenag OKI Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah

102
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan besaran atau kadar zakat fitrah kepada masyarakat yang berada di Bumi Bende Seguguk.

Besaran dan kadar zakat tersebut disampaikan kepada para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten OKI dan Pengurus Masjid / Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan se-Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui surat nomor : B.602/KK.06.01.06/BA.03.2/03/ 2024 tertanggal 25 Maret 2024.

Plh. Kepala Kemenag OKI H. Muazni Masykur SA.g, M.Pdi dalam surat tersebut menyatakan, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tentang penentuan kadar zakat fitrah di Kabupaten OKI pada Senin (25/3/2024) lalu.

Dimana rapat yang digelar di aula Kantor Kementerian Agama OKI itu dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama OKI dan jajarannya, Dinas Perdagangan, Kesra, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), PC Nahdlatul Ulama (NU), PC Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten OKI.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pengumpulan zakat fitrah melalui Unit Pengumpulan Zakat (UP2) maupun perorangan telah ditetapkan besaran jumlah atau takarannya.

“Zakat fitrah diutamakan makanan pokok yakni beras, untuk satu jiwa sejumlah 2,5 Kg,” katanya.

Untuk zakat fitrah jika dibayar dengan uang, sambungnya, untuk satu jiwa sejumlah Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan.

“Kepada pengurus Masjid atau UPZ dapat mengimbau kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat fitrah mengutamakan dengan Beras,” tukasnya seraya mengatakan, agar hal tersebut dapat dipedomani dan disampaikan serta disebarluaskan kepada masyarakat dan unit pengumpul zakat. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini