PALEMBANG, KITOUPDATE.COM– 7 orang komplotan penjual akun WhatsApp (WA) untuk judi online di Kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Ketujuh orang tersebut, 5 diantaranya wanita. Mereka ditangkap di salah satu rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang Kota Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin SE MH mengatakan, lokasi rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.
Para tersangka melakukan jual beli akun WA, dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian yang terhubung dengan nomor handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.
“Modus tersangka dengan memperjual belikan akun WA di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun WA di luar negeri,” kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).
7 orang yang ditangkap dengan tersangka utama pria berinisial NOF (35). NOF inilah perannya merekrut 6 tersangka lainnya.
Adapun keenam tersangka yakni MS (laki-laki umur 19 tahun), MPD (perempuan umur 24 tahun), EA (perempuan umur 22 tahun), WA (perempuan umur 26 tahun), SAK (perempuan umur 20 tahun), serta HF (perempuan umur 19 tahun).
“6 tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file ZIP akun WA yang dijual, dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.
Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WA dengan omset rata-rata Rp 5 juta per hari. Dari 3 ribu akun WA yang dibeli tersangka, kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3.100 per akun.
“Pembeli akun WA yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina, dan transaksi menggunakan Seabank. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” katanya.
Dari rumah yang digerebek berhasil disita barang bukti berupa 9 unit handphone berbagai merk, 5 unit CPU komputer, 5 unit layar monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB hub dan kabel, 2 unit router wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar dan 12 buah buku catatan kecil. (Rico)