Beranda Hukum & Kriminal Terkait Korupsi Jaringan Internet Rp 27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 1 Tersangka...

Terkait Korupsi Jaringan Internet Rp 27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 1 Tersangka Lagi

101
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar tahun anggaran 2019-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik menetapkan 1 orang tersangka berinisial R yang merupakan oknum ASN Dinas PMD Muba berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024.

“Bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Muba,” ujar Vanny, Rabu (15/5/2024).

Vanny menjelaskan, sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang. Modus operandi yang dilakukan tersangka adanya markup harga langganan internet desa. Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkas dia. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini