OKI, KITOUPDATE.COM – Latu Unra (44) yang merupakan oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI yang terjerat kasus dugaan korupsi uang honor imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya selama 2 tahun (2021 hingga 2022), kembali menjalani sidang, Senin (1/7/2024).
“Memang benar, kemarin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI telah melaksanakan sidang perkara terdakwa Latu Unra di PN klas I A Palembang,” ujar Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Alek Akbar SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Terdakwa menjalani sidang dalam perkara penyalahgunaan dana honor imam masjid di Kecamatan Lempuing Jaya OKI dalam program kesejahteraan rakyat tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten OKI hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.617.000.
“Sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang diperiksa kemarin ada 11 orang. Dalam keterangannya, mendukung pembuktian perkara. Adapun persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH,” pungkas dia.
Diwartakan sebelumnya, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (19/6/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tria Hadi Kusuma SH dari Kejaksaan Negeri OKI dalam dakwaannya mengungkapkan, ada 94 nama imam masjid, baik di desa maupun Kecamatan Lempuing Jaya yang seharusnya menerima insentif dari Pemkab OKI.
Insentif tahun 2021 sebesar Rp 100 ribu per bulan untuk imam masjid di desa dan Rp 150 per bulan untuk imam masjid di kecamatan. Sedangkan pada tahun 2022, insentif itu naik menjadi Rp 150 ribu untuk imam di desa dan Rp 200 ribu untuk imam di kecamatan.
Bantuan insentif itu disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda OKI melalui rekening BRI masing-masing imam. Data para imam diterima dari laporan pihak kecamatan. Ternyata begitu menerima buku rekening serta pin ATM para imam, terdakwa malah tidak menyalurkan dana yang sudah disalurkan.
Terdakwa ternyata tidak menyerahkan buku rekening dan kartu ATM tersebut kepada para imam. Selama 2 tahun, terdakwa menarik insentif dari 73 rekening imam masjid. Total keseluruhan dana yang dia ambil sebesar Rp 201 juta lebih.
“Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke para imam. Hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian uang dari terdakwa,” ungkap Tria
Untuk itu, lanjut dia, terdakwa dijerat Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Rico)