LAHAT, KITOUPDATE.COM – Perbuatan oknum ASN dilingkungan DPRD Kabupaten Lahat bernama Lio, jelas tidak hanya melanggar UU Pers No 40/1999 karena menghalang-halangi tugas pokok wartawan, namun yang bersangkutan telah melakukan penghinaan meski bersifat satire atau secara tidak langsung mengatakan wartawan yang hadir dipelantikan anggota dewan itu maling.
PP IWO mendesak Pj. Gubernur Sumsel dan pimpinannya secara langsung untuk turun tangan mengusut apa motivasi dari seorang ASN mengucapkan hal yang tidak pantas tersebut diacara seremonial besar.
“DPRD adalah rumah rakyat, siapapun masyarakat yang mau hadir ke situ merupakan hak setiap orang. Harusnya dia juga tau diri, bahwa ASN juga digaji negara. Karena itu, tidak sepantasnya dia melontarkan ucapan yang mempermalukan profesi wartawan ditengah khalayak ramai,” kata Ketua Umum PP IWO, Yudhistira.
Jelas yang tersinggung dalam masalah ini bukan sebatas individu atau IWO saja. Ada ribuan atau bahkan mungkin jutaan wartawan di seluruh Indonesia tersinggung dengan ucapan seorang ASN yang notabene orang berpendidikan.
Karena itu, IWO mendorong rekan-rekan wartawan khususnya di Lahat, untuk mempertanyakan masalah ini ke Inspektorat atau BKD setempat, apa langkah yang bisa mereka lakukan dalam menyikapi sikap aparaturnya.
“Sepantas tidak hanya dievaluasi secara administratif, tapi harus diperiksa juga mentalnya, apa yang menjadi masalah dia seperti dendam kepada wartawan,” pungkas dia.
Di samping itu, hal yang masuk ranah penghinaan itu sudah sepantasnya dibawa ke jalur hukum.
“Rekan-rekan di Lahat bisa mempertimbangkan masalah ini untuk dibawa ke ranah pidana karena sudah menyangkut fitnah dan penghinaan, serta pelecehan terhadap profesi wartawan,” pungkas dia. (*)