Beranda Hukum & Kriminal Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Kasus Internet Desa Diserahkan ke JPU

Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Kasus Internet Desa Diserahkan ke JPU

101
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Selain melakukan penyitaan sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) juga menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tipikor internet desa, Kamis (17/01/2024).

Dalam kasus internet desa ini, pihak penyidik menyerahkan 4 tersangka yaitu berinisial RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023, MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, dan tersangka RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, setelah menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut, para tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka RD dan MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024, ditahan di Rutan Palembang. Sedangkan untuk tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin,” kata Vanny dalam keterangan tertulisnya.

Dijelaskan lebih lanjut, setelah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang,” tukas Vanny. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini