Beranda Hukum & Kriminal Polres OI Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Yongki BIDIK

Polres OI Tetapkan Satu Tersangka Pembunuhan Yongki BIDIK

100
0

OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM- Setelah lebih dari satu pekan pembunuhan Yongki Ariansyah 33 tahun alias Yongki BIDIK di Balai Beni Ikan atau BBI milik Pemkab Ogan Ilir, akhirnya pihak Polres Kabupaten Ogan Ilir menetapkan satu tersangka.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat ditemui di ruang kerjan, Senin 28 Oktober 2024.

“Untuk kasus 170 di BBI Tanjung Senai, kasusnya saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, untuk tersangka sudah ada yang kita tetepakan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, saat ini untuk tersangka masih berada di rumah sakit, masih dalam tahap pemulihan karena tersangka mengalami luka tembak dan luka tusukan.

“Tersangka yang kita tetapkan baru satu tersangka, inisial R. Untuk perkembangan akan kami dalami lagi dan segera kami informasikan,” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Bagus Suryo mengaku, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi.

“Untuk saksi-saksi terus kita lakukan pemeriksaan, hingga saat ini saksi yang kita periksa ada 7, dan bisa bertahan,” tukasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini