Beranda Ogan Kemering Ilir Pembentukan TPPK, Komitmen Pemkab OKI Tangani Kekerasan Anak di Sekolah

Pembentukan TPPK, Komitmen Pemkab OKI Tangani Kekerasan Anak di Sekolah

51
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Dalam Rangkah menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Kebudayaan Riset dan Tekhnologi Nomor 8076/C/HK.04.01/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 tentang Pemantauan dan Penertiban Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Oleh Melakukan Upaya Penguatan Dalam Rangkah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten OKI. Selasa (12/11/2024).

Plh Kepala Dinas Pendidikan OKI H.Muhammad Lubis,.SKM.,M.Kes pada kesempatan ini menghimbau dan untuk memastikan kepada semua satuan memilik izin pendirian.

“Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan Paud, Tamak Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) Taman Penitipan Anak (TPA), dan satuan Paud Sejenis (SPS) memiliki izin pendirian sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku”.Ujar Lubis

Selanjutnya ia juga menekankan agar setiap satuan pendidikan yang ada di Kabupaten OKI membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) pada anak disetiap satuan pendidikan khususnya di Satuan Paud.

“TPPK dibentuk dengan tugas dan fungsi utama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Tim ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan,” jelas Lubis.

Lubis juga menyampaikan TPPK terdiri dari perwakilan guru, staf administrasi, dan unsur lainnya di satuan pendidikan, yang secara aktif bekerja sama dengan kepala satuan pendidikan serta pemerintah daerah.

Selain itu, lanjut Lubis bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kekurangan sumber daya manusia, tugas dan wewenang TPPK akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dengan tanggung jawab pelaksanaan tugas dilaporkan langsung ke kepala Dinas Pendidikan.

Sedangkan untuk pendidikan non formal yang tidak memiliki komite sekolah, TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.

“Program pembentukan TPPK ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki mekanisme yang jelas dan responsif dalam menghadapi kasus kekerasan, baik dalam bentuk pencegahan maupun penanganan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan positif peserta didik,” lanjut Lubis.

Disampaikan Lubis, TPPK akan menjalankan berbagai tugas, antara lain menyampaikan rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, melaksanakan sosialisasi kebijakan, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, serta memberikan rekomendasi sanksi.

Selain itu, tim ini juga akan mendampingi korban kekerasan dan memastikan korban mendapat layanan pendampingan yang sesuai. Setiap TPPK diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan setidaknya satu kali dalam setahun.

“Dengan adanya TPPK di setiap satuan pendidikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang lebih aman dan bebas dari kekerasan, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang lebih baik,” Pungkas Lubis. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini