Beranda Ogan Kemering Ilir K MAKI Soroti Carut Marut TPP Dilingkungan Kerja Pemkab OKI

K MAKI Soroti Carut Marut TPP Dilingkungan Kerja Pemkab OKI

63
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Ada satu peristiwa yang saat ini yang menarik dari temuan BPK RI Tahun 2023 terkait penggunaan anggaran TPP di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ilir.

Peristiwa itu bukan tentang kasus RUPS Bank Sumsel Babel yang mungkin akan memicu terseretnya para petinggi petinggi di Sumatera selatan, bukan pula tentang pernyataan lambannya Bareskrim mengusut kasus ini yang sudah menjadi perhatian publik secara serius , melainkan tentang carut marut pembayaran TPP bagi para ASN di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan temuan BPK RI Tahun anggaran 2023.

TPP alias Tunjangan Perbaikan Penghasilan seharusnya diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di hampir seluruh wilayah Indonesia, terutama mereka yang bekerja di instansi pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten).

Pemerintah Kabupaten OKI dalam LRA Tahun 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp903.610.532.546,00 dengan realisasi sebesar Rp809.453.299.426,00 atau 89,58%. Realisasi tersebut di antaranya untuk Belanja Tambahan Penghasilan ASN Rp89.033.911.988,00,00 dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN sebesar Rp133.544.305.125,00.

Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggarkan sebesar Rp103.133.630.955,00 dengan realisasi sebesar Rp89.033.911.988,00 atau 86,33% dan Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN dianggarkan sebesar Rp139.355.640.000,00 dengan realisasi sebesar Rp133.544.305.125,00 atau 95,83%

Pemberian TPP ASN Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri dari lima jenis kriteria yaitu beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya

Menurut Kordinator K MAKI menyikapi dari temuan BPK RI ini mengatakan ,’ kami selaku pegiat masyarakat anti korupsi mempertanyakan terkait penggunaan belanja TPP ini di lingkungan kerja pemerintah daerah kabupaten OKI selaku Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN,kok bisa begini jadinya , dimana profesionalitas dalam mengelolah anggaran TPP ini yang diduga merucut tidak adanya kepastian hukum yang benar dalam mekanisme penyaluran anggaran TPP tersebut menurut BPK RI ,” ujar Boni Belitong

“Ini menyebabkan para asn yang menerima TPP di tahun itu di kabupaten OKI tidak bisa tidur nyenyak,karena TPP yang mereka terima di tahun 2023 di duga penuh dengan masalah secara hukum,” kata Boni

Lanjutnya, dari temuan BPK RI ini dalam catatannya yang menjadi sorotan kami yaitu dinyatakan proses penetapan alokasi pagu TPP ASN Tahun 2023 tidak melalui proses validasi perhitungan pemberian TPP ASN oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Biro Ortala Setjen Kemendagri) dan persetujuan pemberian TPP ASN oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, pemerintah Kabupaten OKI hanya melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi SIMONA.

Validasi dan persetujuan tidak dilakukan karena mengacu pada Berita Acara Rapat Koordinasi (BA Rakor) Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 Nomor 188.32/2287/Ortala tanggal 9 Februari 2023 pada angka (3) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak lagi mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri apabila alokasi pagu total TPP ASN sama atau kurang dari tahun sebelumnya. Pemerintah daerah hanya perlu melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Sekretaris Jenderal,”pungkasnya

“Selain itu dalam LHP tersebut juga di tercatat bahwa hasil Pemeriksaan atas dokumen SK TPP ASN TA 2023, formulir penjabaran TPP ASN TA 2023 yang belum melalui proses validasi oleh Biro Ortala Sekjen Kemendagri, dan formulir penjabaran TPP ASN TA 2022 yang sudah divalidasi oleh Biro Ortala Sekjen Kemendagri menunjukkan terdapat kenaikan alokasi pagu TPP ASN pada kelas jabatan baik berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi,perbandinganpersentase besaran TPP ASN TA 2022 dan 2023 dihitung dari basic TPP disajikan,Kenaikan persentase per TPP ASN Tahun 2023 berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi yang belum melalui proses validasi perhitungan pemberian TPP ASN oleh Biro Ortala Sekjen Kemendagri mengakibatkan kenaikan alokasi perjenis TPP Tahun 2023 sebesar Rp35.200.274.727,00 , sehingga BPK RI menetapkan telah membebani keuangan daerah,” paparnya

“Kemudian, dengan adanya kata kata membebani keuangan daerah itu adalah bahasa halus di kalangan auditor bahwa keuangan negara merasakan di rugikan sebesar Rp,35 miliar lebih ,karena dari kronologisnya adanya bebani keuangan daerah jadi ada pihak yang di rugikan dan ada pihak yang merasa di untungkan,adapun yang merasa di rugikan adalah negara,oleh karena itulah dengan ada temuan ini kita dari K MAKI akan menindaklanjuti secara tertulis kepihak terkait ,” tegas Boni Belitong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini