Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Minta Keringanan Hukuman

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Minta Keringanan Hukuman

48
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27), dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko bangunan, menyampaikan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (17/12/2024).

Melalui kuasa hukum mereka, Noviyanto SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten OKI, kedua terdakwa memohon keringanan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH MH.

Dalam pembelaannya, Noviyanto mengajukan argumentasi berbeda untuk masing-masing terdakwa berdasarkan peran mereka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Alim menyatakan bahwa hukuman mati yang dituntut JPU terlalu berat meskipun pasal yang didakwakan telah sesuai. Noviyanto menekankan bahwa hukum pidana harus menitikberatkan pada rehabilitasi, bukan pembalasan.

“Penjatuhan pidana bertujuan untuk memberikan kesempatan introspeksi dan perbaikan diri, bukan sekadar balas dendam. Hukuman mati akan menghilangkan peluang ini,” ujar Noviyanto dalam pledoinya.

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial yang telah diterima terdakwa dan keluarganya.

“Stigma sosial sebagai pembunuh telah menjadi hukuman tambahan bagi terdakwa dan keluarganya,” tambahnya.

Selain itu, Noviyanto menegaskan bahwa Alim menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia memohon agar hukuman penjara seumur hidup atau hukuman yang lebih ringan dapat diberikan sebagai bentuk keadilan.

Untuk terdakwa Puguh, Noviyanto menyampaikan bahwa dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak sesuai dengan peran terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa Puguh hanya berperan sebagai pembantu (medeplichtige) tanpa keterlibatan langsung dalam pelaksanaan tindak pidana. Fakta persidangan menunjukkan ia tidak ikut serta dalam eksekusi pembunuhan,” jelas Noviyanto.

Ia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Puguh atau, jika hakim memiliki pandangan lain, memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta hukum.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (10/12/2024), JPU menuntut hukuman mati untuk kedua terdakwa. Alasan tuntutan ini didasarkan pada tindakan keji terdakwa, termasuk pembunuhan di depan anak korban yang meninggalkan trauma mendalam.

Kasus bermula dari pembunuhan Gustoni, bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Alim diketahui memiliki utang Rp 760 juta kepada korban. Dana tersebut digunakan untuk berjudi online dan kebutuhan pribadi.

JPU juga menyoroti bahwa kedua terdakwa tidak menunjukkan niat damai kepada keluarga korban, yang menjadi faktor pemberat dalam tuntutan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini