Beranda Ogan Kemering Ilir Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Memainkan Peran Penting Bagi Kesejahteraan Masyarakat...

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 Memainkan Peran Penting Bagi Kesejahteraan Masyarakat Desa

56
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Dana Desa pada tahun 2025 memainkan peran krusial dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa.

Pendamping Desa (PD) Kecamatan SP Padang H. Iskandar yang akrab dengan panggilan Aji Kandar ini menjelaskan bahwa tekhnis prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2025 tidak banyak perubahan secara signifikan dari tahun sebelumnya.

“Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, alokasi dan pemanfaatan Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, kesehatan, dan ketahanan pangan hanya saja kita sekarang lagi menunggu juknis terkait persentase besaran dari setiap program yang diprioritaskan tersebut” ujar Kandar

Ia pun memaparkan rincian prioritas utama penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025:

1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Penggunaan Dana Desa diarahkan pada kebutuhan esensial seperti:

Pencegahan dan Penurunan Stunting yaitu Fokus pada penyediaan makanan bergizi untuk anak balita dan ibu hamil, serta peningkatan layanan kesehatan dasar.

Akses Kesehatan seperti Pengadaan sarana kesehatan seperti Posyandu dan fasilitas air minum serta sanitasi yang aman.

Ketahanan Pangan yang Meliputi penyediaan fasilitas lumbung pangan, peningkatan kapasitas lahan pertanian, serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani.

2. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
Infrastruktur dasar desa mendapat prioritas melalui:

Pembangunan Infrastruktur Transportasi yang meliputi Pengadaan fasilitas jalan desa, jembatan, dan sarana transportasi lainnya untuk meningkatkan mobilitas warga.

Sarana Pendidikan dan Olahraga seperti Pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD), perpustakaan desa, serta ruang untuk kegiatan olahraga dan seni budaya.

Fasilitas Kebencanaan yang Pembangunan sarana pencegahan dan mitigasi bencana alam, termasuk sistem evakuasi dan pos kesiapsiagaan bencana untuk menghadapi risiko bencana yang mungkin terjadi.

3. Pengembangan Ekonomi Lokal
Dana Desa juga berfokus pada pengembangan ekonomi lokal yang mampu mendorong kemandirian desa melalui:

Pendirian dan Pengembangan BUMDes seperti Penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa untuk mengelola usaha lokal berbasis potensi desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Desa Wisata yaitu Dukungan penuh pada desa wisata, meliputi pembangunan fasilitas pariwisata, pelatihan pengelolaan wisata, dan promosi melalui media digital.

Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif seperti Pelatihan kewirausahaan dan ekonomi kreatif yang bertujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola usaha kecil dan kerajinan lokal.

4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Partisipasi aktif warga desa dalam perencanaan dan pengawasan menjadi salah satu prioritas, yang meliputi:

Keterlibatan dalam Perencanaan Desa yaitu Melibatkan masyarakat dalam konsolidasi data dan penyusunan rencana pembangunan desa.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) seperti Pelatihan untuk warga desa di berbagai bidang seperti kepemimpinan, keterampilan digital, dan manajemen usaha.

5. Pemanfaatan Energi Terbarukan dan Pelestarian Lingkungan

Pemanfaatan energi terbarukan serta pelestarian lingkungan berkelanjutan turut diutamakan:

Energi Terbarukan seperti Desa yang belum memiliki akses listrik akan difasilitasi untuk membangun infrastruktur energi seperti pembangkit listrik tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.

Pengelolaan Sumber Daya Alam seperti Penanaman kembali hutan, rehabilitasi lahan kritis, dan pengelolaan limbah desa untuk menjaga lingkungan tetap lestari.

6. Mitigasi Bencana Alam dan Non-Alam
Peningkatan kesiapsiagaan desa terhadap bencana, termasuk bencana alam dan non-alam seperti epidemi dan wabah, menjadi fokus tambahan:

Pelatihan Tanggap Darurat seperti Desa akan menyediakan pelatihan bagi warga dan relawan dalam penanggulangan bencana.

Fasilitas Pencegahan meliputi Penyediaan peralatan keselamatan, sarana evakuasi, dan tempat penampungan darurat menjadi prioritas untuk meningkatkan ketahanan desa dalam menghadapi bencana.

“Melalui alokasi dan prioritas ini, diharapkan Dana Desa tahun 2025 mampu mendorong pemerataan pembangunan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh” tegas Kandar.

Kebijakan ini juga diharapkan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, tangguh, dan berdaya saing. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini