OKI, KITOUPDATE.COM – Fenomena menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga kerap menjadi dilema di masyarakat. Banyak pasangan memilih cara ini untuk menghindari konflik keluarga, tetapi bagaimana hukumnya menurut Islam?. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI Imam Muchani S.H.I MH memberikan penjelasannya.
Menurut Imam Muchani, nikah siri berasal dari istilah Arab az-zawaj as-siri, yang berarti pernikahan yang dilakukan secara tersembunyi atau tidak diumumkan kepada khalayak umum. Dalam konteks Indonesia, nikah siri sering dilakukan tanpa pencatatan resmi di KUA atau lembaga administrasi negara lainnya.
“Karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan ini tidak diakui oleh negara sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam hal perlindungan hak pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” ujar Imam, Sabtu (4/1/2025).
Imam Muchani menjelaskan bahwa pernikahan tanpa pencatatan resmi dapat menimbulkan berbagai dampak seperti kesulitan dalam urusan administrasi atau klaim hak-hak hukum di masa depan, status pernikahan yang tidak diakui negara, sehingga mempengaruhi kehidupan sosial pasangan. Kemudian potensi konflik dengan keluarga atau masyarakat sekitar.
“Selain itu, status yang tidak jelas dapat berdampak pada hak-hak anak, seperti hak waris atau akses pendidikan,” tambahnya.
Beberapa pasangan memilih menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga karena alasan pribadi, seperti ingin menghindari konflik atau perbedaan pendapat dengan orang tua. Imam menjelaskan bahwa selama pernikahan memenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan tersebut sah menurut agama.
“Termasuk pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga. Jika dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, pernikahan ini sah di mata agama,” jelasnya.
Rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi meliputi:
- Calon suami.
- Calon istri.
- Wali nikah.
- Dua orang saksi.
- Ijab dan kabul.
“Wali nikah biasanya adalah ayah kandung mempelai wanita sebagai wali nasab utama. Jika ayah tidak dapat hadir, hak menjadi wali dapat dilimpahkan kepada wali nasab lainnya sesuai urutan keluarga, seperti kakek, saudara laki-laki, atau paman,” terang Imam.
Jika seluruh wali nasab tidak hadir atau tidak memenuhi syarat, hak perwalian dapat dialihkan kepada wali hakim. Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan untuk memenuhi syarat sahnya pernikahan dalam Islam.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga tetap sah menurut Islam asalkan memenuhi rukun nikah. Namun, karena tidak dicatatkan secara resmi, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak pasangan maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat,” tutup Imam. (Hendri)