Beranda Ogan Kemering Ilir Kasi PMD SP Padang: Partisipasi Aktif Masyarakat adalah Kunci Utama Penentuan Kebijakan...

Kasi PMD SP Padang: Partisipasi Aktif Masyarakat adalah Kunci Utama Penentuan Kebijakan Pembangunan Desa

18
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Kasi PMD Kecamatan SP Padang Ali Antoni SP M.Si menjelaskan bahwa hasil musyawarah desa wajib dijadikan pedoman oleh kepala desa dalam merumuskan berbagai kebijakan, termasuk kebijakan pembangunan desa.

“Optimalisasi penggunaan dana desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh pemerintah desa, BPD, serta masyarakat,” ujar Ali Antoni, Selasa (7/1/2025).

Ali Antoni menambahkan, bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2025 harus sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.

Berdasarkan informasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palembang, terdapat sejumlah program prioritas dana desa tahun anggaran 2025 yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Dalam Pasal 17 PMK 108 Tahun 2024, prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 meliputi:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem, dengan alokasi maksimal 15% dari dana desa untuk BLT Desa menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
  3. Promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.
  4. Dukungan program ketahanan pangan.
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
  7. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa.

Dana desa yang telah ditentukan penggunaannya (earmark) harus diutamakan untuk poin-poin prioritas tersebut. Sedangkan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) dapat digunakan untuk program prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.

Ali Antoni juga menyampaikan bahwa desa memiliki kebebasan untuk menganggarkan seluruh atau sebagian dari tujuh prioritas earmark, menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

“Desa juga berpeluang mendapatkan insentif dana desa jika mengalokasikan minimal 40% dari dana desa untuk program earmark tahun anggaran 2025. Namun, jika kurang dari 40%, desa tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif tersebut,” tambahnya.

Senada dengan itu, Camat SP Padang Ardhi Tomiyansyah SIP M.Si mengimbau seluruh kepala desa untuk menjadikan informasi dari KPPN ini sebagai pedoman utama dalam pembangunan desa.

“Informasi ini sangat penting bagi seluruh kepala desa untuk dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang sesuai prosedur. Selain itu, kebijakan tersebut harus berdasarkan aspirasi masyarakat desa agar optimalisasi penggunaan Dana Desa benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutup Ardhi. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini