OKI, KITOUPDATE.COM – Sidang putusan untuk terdakwa Joko Iskandar (32) yang diduga terlibat dalam pemesanan sabu seberat 3,827 gram dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung, mengalami penundaan.
Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (8/1/2025), dijadwalkan ulang untuk pekan depan.
Ketua Majelis Hakim, Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, memimpin jalannya persidangan. Dalam pembukaan, ia menanyakan kondisi terdakwa yang tampak duduk di kursi pesakitan menggunakan kursi roda.
“Joko, apa kabarnya?. Kenapa kamu keseleo?” tanya Agung kepada terdakwa yang terlihat dalam kondisi kurang fit.
Setelah itu, hakim mengumumkan bahwa pembacaan putusan terhadap Joko Iskandar ditunda.
“Putusannya ditunda, ya. Nanti akan diagendakan minggu depan,” ujar Agung.
Terdakwa hanya mengangguk sebagai tanda mengerti, sebelum petugas membawa Joko kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Kayuagung menggunakan kursi roda.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya SH menyatakan, bahwa penundaan ini adalah hal yang wajar dalam proses persidangan.
“Penundaan ini biasa saja, karena hakim belum siap untuk membacakan putusan. Jadi sidang putusan akan dilanjutkan pekan depan,” katanya.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi, tim kuasa hukum Joko telah mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan bahwa Joko memesan sabu seberat 3,827 gram melalui telepon seluler dari dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Jaksa Penuntut Umum, Nadiyah Yunisa Februavry Panjaitan, mendakwa Joko dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana terkait peredaran narkotika. (*)