Beranda Hukum & Kriminal Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus

Kadis PUPR Banyuasin Apriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Alokasi Khusus

50
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Apriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus.

Dana sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan seharusnya digunakan untuk pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa. Namun, dana tersebut tidak tersalurkan sesuai peruntukannya.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kasi Penyidikan Khadirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Tiga Tersangka dengan Peran Berbeda

Hasil penyelidikan mengungkapkan keterlibatan tiga orang dalam kasus ini dengan peran berbeda:

  • Arie Martha Reso (AMR) – Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel. Diduga berperan dalam pengaturan dan pengondisian pemenang lelang proyek.
  • Wisnu Andrio Fatra (WAF) – Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor. Diduga menerima keuntungan dari proyek yang tidak selesai dan tidak sesuai perjanjian.
  • Apriansyah (APR) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Diduga bekerja sama dengan AMR dan WAF dalam melakukan korupsi.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WAF dan APR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pakjo, Palembang. Sementara itu, AMR yang diamankan di Jakarta akan segera dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses penahanan pada Selasa (18/2/2025).

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Umaryadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 826.100.000. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pejabat dan pengusaha agar tidak menyalahgunakan dana publik. Kejati Sumsel telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini