Beranda Hukum & Kriminal Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Tiga Terdakwa Dihukum Mati

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Tiga Terdakwa Dihukum Mati

37
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi, Anton Eka Saputra, yang jasadnya ditemukan dicor semen di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskarebet, Palembang. Sidang putusan ini digelar pada Selasa (25/2/2025).

Ketiga terdakwa, yakni Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin Firmansyah, dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Raden Zaenal Arief SH MH dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta. Sidang tersebut dihadiri oleh istri, keluarga, serta rekan-rekan korban.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat keji karena menghilangkan nyawa seseorang dan menyembunyikan jasadnya dengan cara dicor. Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1.

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Antoni, Kelvin, dan Pongki secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Raden dalam persidangan.

Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa memenuhi unsur kesengajaan dan kekejian yang luar biasa. “Oleh karena itu, menjatuhkan pidana mati,” tegasnya.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati. Saat putusan dibacakan, istri korban tampak terus meneteskan air mata. Menjelang akhir sidang, ia terlihat semakin larut dalam kesedihan hingga harus dibantu keluar ruang sidang oleh keluarga dan duduk di ruang tunggu.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya terdiam mendengar putusan majelis hakim. Pihak kuasa hukum mereka menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Kuasa hukum korban, Jasmadi, menyampaikan apresiasi penuh kepada majelis hakim atas putusan yang telah diberikan.

“Ini sebuah prestasi bagi PN Palembang yang masih menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara. Korban adalah tulang punggung keluarga, dan dalam pertimbangan hakim, perbuatan ini dinilai sangat keji. Orang yang telah meninggal seharusnya dimuliakan, bukan malah dicor,” ungkapnya.

Jasmadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), hingga grasi ke Presiden. Namun, yang jelas, perkara ini akan kami kawal sampai kapan pun,” tegasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini