Beranda Hukum & Kriminal BNNP Sumsel Musnahkan 15 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Pekanbaru

BNNP Sumsel Musnahkan 15 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia-Pekanbaru

41
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan dari jaringan Malaysia-Pekanbaru dimusnahkan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), yang berlokasi di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Selasa (25/2/2025) pagi.

Sebelum dimusnahkan, sabu seberat 15 kilogram (kg) tersebut terlebih dahulu diuji oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel dengan metode random sampling. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamin dan dinyatakan positif sabu.

Setelah dikonfirmasi sebagai narkotika, sabu tersebut kemudian dicampur ke dalam ember berisi cairan pembersih lantai, diaduk hingga larut, dan dibuang untuk mencegah penyalahgunaan.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti narkotika tidak dapat digunakan kembali. “Pagi ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 15 kg. Sabu ini merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka yang diamankan pada Januari hingga Februari 2025. Diduga, narkotika ini berasal dari jaringan Malaysia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Guruh menjelaskan bahwa jaringan ini merupakan sindikat peredaran narkoba lintas negara. Narkotika berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Pekanbaru, lalu menuju Sumatera Selatan. “Jalur masuknya menggunakan jalur perairan, dari Malaysia ke Pekanbaru, Riau, hingga masuk ke Sumsel,” jelasnya.

Sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka bernama Zupiyadi di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rencananya, tersangka akan membawa sabu tersebut ke wilayah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk diserahkan kepada tersangka Syakirman dan Mistoni.

“Jalur distribusinya melalui Tulung Selapan, kemudian direncanakan dibawa ke Palembang sebelum akhirnya diberikan kepada tersangka MT melalui SY,” tambahnya.

Guruh juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Zupiyadi dan Syakirman pada Selasa (21/1/2025), sementara Mistoni ditangkap dua minggu kemudian, tepatnya pada Selasa (4/2/2025).

“Saat penangkapan pertama, MT sempat melarikan diri. Namun, kami berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini