OKI, KITOUPDATE.COM – Kejari OKI melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan pendapatan asli desa yang dikelola sebagai lahan plasma sawit atas nama terdakwa Asmadi, bertempat di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, dari pemeriksaan saksi tersebut ditemukan fakta dalam persidangan diantaranya, terdakwa telah menerima uang dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) di atas tanah kas Desa Bukit Batu. Uang tersebut ternyata kelola sendiri oleh terdakwa.
Kemudian saksi B selaku Kaur Perencana dan Keuangan mengaku telah mengambil uang hasil penjualan TBS di atas tanah kas Desa Bukit Batu dari Tahun 2018 sampai 2021 sebesar ± Rp 7 miliar atas perintah terdakwa.
Dimana semua uang yang saksi B terima tersebut telah diserahkan seluruhnya kepada terdakwa, dan saksi B tidak pernah mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa oleh terdakwa.
Lalu terdakwa bersama dengan saksi S selaku Sekretaris Desa Bukit Batu, hanya menyetorkan hasil pendapatan dari pengelolaan tanah kas desa sebesar Rp 5.000.000.
Hal tersebut tercantum dalam APBDes Desa Bukit Batu tahun anggaran 2016 sampai 2017.
Selanjutnya terdakwa tidak pernah menyetorkan uang hasil pendapatan dari tanah kas desa pada tahun anggaran selanjutnya.
Adanya perbuatan terdakwa tersebut otomatis terdakwa mengalami peningkatan kekayaan yang signifikan setelah menjabat selaku Kepala Desa Bukit Batu.
Bahkan pernah membeli beberapa mobil mewah melalui istrinya yang juga telah diperiksa dalam persidangan sebagai saksi yang berinisial Ar, yakni mobil Pajero, mobil Rubicon, mobil Alphard, mobil Toyota Land Cruiser dan juga telah membeli 2 (dua) unit rumah.
Terdakwa telah memanipulasi data amprah menjadi nama pribadinya, nama istrinya dan nama anak-anaknya. Sehingga ia bersama keluarganya turut menerima uang hasil dari penjualan TBS di atas tanah kas Desa Bukit Batu berdasarkan amprah tersebut.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH selaku ketua majelis. (Rico)