OKI, KITOUPDATE.COM – Selain Dinas Pendidikan OKI, Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sumsel juga mengaudit OPD lainnya, tak terkecuali Dinas Perdagangan OKI.
BPK Sumsel mencatat kalau Dinas Perdagangan OKI tidak mendaftarkan puluhan aset berupa kios atau los pasar kalangan yang dimiliki pemerintah daerah setempat.
Menurut catatan BPK Sumsel, sebanyak 74 aset berupa bangunan toko yang dimiliki Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Perdagangan telah dimanfaatkan pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar lebih kurang Rp 21,8 miliar, baik sengaja maupun tidak disengaja. Padahal, pihak Dinas Perdagangan OKI memungut retribusi resmi dari setiap pasar kalangan yang ada di tiap kecamatan di Bumi Bende Seguguk.
Sementara itu, Kabid Pasar Dinas Perdagangan OKI, Iqbal Rasyid mengungkapkan, bahwa pihak BPK Sumsel tidak mengonfirmasi langsung hal tersebut kepada mereka.
“Maka kami dari Dinas Perdagangan OKI akan kembali menelusuri dan mendata aset daerah di tiap pasar kecamatan untuk melengkapi dokumen laporan tersebut,” kata Iqbal, Jumat (19/7/2024).
Iqbal juga menyebutkan, tujuan pendataan kios pasar tersebut untuk mengetahui apakah aset itu masih ada, dan sekaligus untuk mengetahui apakah pasar tersebut sudah memiliki surat hibah dari desa.
“Karena tanah pasar di tiap kecamatan itu tanah hak milik desa,” pungkasnya. (Rico)