OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikenakan sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari-hari tertentu.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, H. Antonius Leonardo,.M.Si, mengatakan bahwa seorang ASN mengenakan seragam dinas untuk menunjukkan identitas dalam bekerja atau melaksanakan tugas.
“Seragam dinas yang dikenakan berbeda-beda berdasarkan hari-hari tertentu misalnya hari kerja, upacara, atau sedang menjalankan tugas di lapangan dan seragam ini juga simbol dan identitas pegawai itu sendiri” ujar H. Antonius. Senin (16/03/2025).
Salah satu seragam dinas ASN yang digunakan pada hari tertentu yakni baju Korpri. Berikut ini penjelasan Kepala BKPP OKI H. Antonius Leonardo, M.Si terkait jadwal mengenakan baju Korpri bagi ASN.
Baju Korpri Dipakai Setiap Tanggal Berapa?
Penjelasan mengenai jadwal mengenakan baju Korpri diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua DP Korpri OKI Nomor: 02 Tahun 2022, tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri dan Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa baju Korpri dikenakan oleh ASN pada tanggal 17 setiap bulannya.
“Baju dinas tersebut juga digunakan pada upacara Hari Ulang Tahun Korpri dan upacara hari nasional lainnya. Selain itu, pada pertemuan atau rapat yang diselenggarakan Korpri, seragam ini turut dikenakan” jelas H. Antonius.
Seragam batik berwarna biru ini digunakan dengan bawahan celana atau rok yang juga berwarna biru tua. Ketika upacara, ASN pria maupun wanita menggunakan seragam Korpri dilengkapi dengan peci nasional.
“Penggunaan baju batik Korpri antara pria dan wanita tentunya berbeda. Berbeda pula aturannya di antara wanita berjilbab, tidak berjilbab, dan hamil maka seorang pegawai harus tahu betul terkait seragam apa saja yang ia gunakan” tegas H. Antonius.
Berikut rincian pedoman penggunaan baju Korpri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua DP Korpri OKI Nomor 02 Tahun 2022:
Pakaian Korpri Pria
Pakaian Korpri pria berbentuk kemeja berkerah dengan lengan panjang sampai pergelangan tangan. Berikut aturan selengkapnya:
1. Menyematkan tanda jabatan di kerah sebelah kanan.
2. Menyematkan papan nama di bagian dada sebelah kanan
3. Memiliki saku dalam di bagian dada sebelah kiri
4. Mengenakan lencana Korpri tepat di atas saku
5. Menggunakan sepatu pantofel hitam bertali
5. Tanda pengenal disematkan di saku baju
Pakaian Korpri Wanita
Pakaian Korpri wanita memiliki sejumlah perbedaan dengan pakaian pria. Berikut rinciannya:
1. Menyematkan tanda jabatan di kerah atau di atas papan nama
2. Papan nama terletak di sebelah dada kanan
3. Memiliki saku dalam di bagian dada sebelah kiri
4. Menyematkan lencana Korpri di atas saku dalam
5. Menyematkan tanda pengenal di saku baju
6. Menggunakan celana atau rok panjang berwarna biru dongker
7. Mengenakan sepatu pantofel warna hitam
Untuk wanita tidak berhijab, diperkenankan menggunakan rok dengan panjang selutut. Sementara untuk baju Korpri wanita hamil akan diberi sambungan kain pada baju bagian depan, belakang, dan bahu.
Kerah pada baju korpri wanita hamil didesain berbentuk kerah rebah. Adapun tanda pengenalnya disematkan di bawah kancing kedua.
“Dengan adanya informasi ini diharapkan akan kembali menyadarkan para pegawai yang ada di Kabupaten OKI untuk selalu taat dan tertib terhadap segala aturan yang ada termasuk juga tertib terhadap aturan berpakaian dinas” pungkas H. Antonius. (Hendri)