OKI, KITOUPDATE.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKI memanggil salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menghadiri deklarasi pasangan calon Muchendi-Supriyanto yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Kayuagung pada 29 Agustus 2024 lalu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona membenarkan terkait pemanggilan oknum ASN tersebut. Menurutnya, pemanggilan oknum ASN berinisial RD tersebut berdasarkan hasil informasi awal yang diperoleh bawaslu OKI dengan bukti photo yang bersangkutan saat menghadiri deklarasi salah satu paslon.
Bukan hanya itu, yang bersangkutan juga turut mengenakan kostum yang bergambarkan paslon tersebut. “Kita mendapatkan informasi awal yang kemudian kita kaji dan besok yang bersangkutan kita panggil untuk dimintai keterangan,”kata dia.
Romi menjelaskan, jika terbukti maka pihaknya akan segera merekomendasikan ASN tersebut ke BKN. “Karena belum ada penetapan Paslon maka yang bersangkutan belum bisa dijerat dengan Pidana pemilu, akan tetapi pihaknya akan segera merekomendasikan oknum ASN tersebut ke BKN sanksinya nanti dari BKN,”ucapnya.
Romi menambahkan, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya.
Romi juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa di Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri dan tetap menjaga netralitasnya. “Ingat kalau nantinya sudah ditetapkan secara resmi oleh KPU maka sudah masuk ke ranah pidana, untuk itu kami ingatkan jangan sampai para ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa ini berhati² dan menjaga netralitasnya,”tambah dia. (*)