OKI, KITOUPDATE.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan kelebihan bayar di akomodasi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten OKI tahun 2024, yang nilainya cukup fantastis hingga mencapai Rp 5. 773.526.442.
Kelebihan bayar hasil audit BPK ini bukan kali pertama, sebelumnya juga terjadi kelebihan bayar sewa perumahan anggota dewan di tahun 2022 lalu. Hingga membuat para wakil rakyat yang siap memperjuangkan aspirasi rakyat ini terpaksa mengembalikan uang tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten OKI dari Partai Hanura, Mukhlis, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
“Saya baru saja menerima laporan tersebut,” kata Mukhlis saat dikonfirmasi via seller, Selasa (16/7/2024) lalu.
Mukhlis mengatakan, bukan saja dirinya yang kelebihan bayar akomodasi perjalanan dinas, akan tetapi seluruh anggota dewan lainnya.
Dikatakan Mukhlis, kelebihan bayar dirinya tidak terlalu banyak. Dan pihaknya akan berjanji untuk mengembalikan dengan cara mencicil.
“Nanti akan dikembalikan,” kata politikus Hanura ini.
Berdasarkan rincian hasil temuan BPK nama-nama dewan kelebihan akomodasi perjalanan dinas sebagai berikut :
AFi Rp 444.624.500, AAW Rp 81.201.700, AMe Rp 2.394.000, Agu Rp 11.241.000, AAr Rp 50.403.000, ACh Rp 209.291.700, Ami Rp 65.572.500, BTa Rp 429.415.100, BIr Rp 200.952.500, BAp Rp 92.920.889, BYa Rp 44.970.800, Bud Rp 126.455.200, DSu Rp 94.329.000, Dep Rp 65.572.500, DPM Rp 99.360.520, EFe Rp 52.352.000, EWi Rp 5.928.000, FYa Rp 11.241.000 dan lainnya.
Dari para anggota dewan tersebut yang kelebihan bayar akomodasi perjalanan dinas yang besar adalah mereka yang menduduki jabatan unsur pimpinan hingga angka mencapai Rp 400 jutaan. Seperti AFi Rp 443.624.500, BTa Rp 429.415.100, Yus Rp 440.703.700 dan Nan Rp 429.742.200. (*)