Beranda Banyuasin Bupati Banyuasin Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK RI Sumsel

Bupati Banyuasin Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK RI Sumsel

18
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH., didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN Eng., serta Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Penyerahan ini berlangsung di Aula Lantai 3, Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Demang Lebar Daun, Palembang, pada Kamis (27/03/2025).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Askolani mewakili 10 (sepuluh) pemerintah daerah dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan untuk dilakukan proses audit.

Askolani menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan mencakup beberapa dokumen penting diantaranya:

  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  • Laporan Hasil Reviu Inspektorat Daerah
  • Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah

Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa LKPD yang telah direviu oleh aparat pengawas internal pemerintah wajib disampaikan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan diserahkannya LKPD ini, diharapkan proses audit dapat berjalan lancar dan transparan guna meningkatkan akuntabilitas serta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. (Sangkut/Dwi Amalia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini