OGAN KOMERING ILIR, KITO UPDATE.COM – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si., didampingi Forkopimda, menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai besaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil pajak, retribusi daerah, serta lelang lebak lebung tahun 2025. SK tersebut diserahkan kepada 314 Kepala Desa (Kades) dan 13 Lurah, serta Tim Verifikasi Kecamatan di Pendopo Kayuagung.
Adapun prioritas penggunaan DD tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- 10 hingga 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT),
- 3 persen untuk operasional pemerintahan desa,
- 20 persen untuk ketahanan pangan,
- Selebihnya untuk pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menekankan bahwa Kepala Desa harus aktif dan bijak dalam membangun desa.
“Kepala Desa adalah tokoh utama dalam pembangunan di desa. Di tengah efisiensi anggaran, bukan berarti pembangunan melemah. Sebaliknya, ini menjadi tantangan bagi kita untuk lebih bijak dalam menentukan prioritas pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Bupati Muchendi, Kamis (20/03/2025).
Bupati juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sosial kemasyarakatan.
“Kami mengimbau seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya untuk lebih aktif. Kantor Desa dan Kantor Lurah harus benar-benar berfungsi sebagai sarana pelayanan masyarakat dan harus dibuka tepat pukul 08.00 WIB. Masalah kebersihan dan sampah juga perlu diperhatikan. Kami meminta agar Kepala Desa kembali menghidupkan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Semua arahan ini akan kami pantau melalui inspeksi langsung di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Muchendi mengingatkan agar para Kepala Desa menggunakan dana desa secara transparan, efektif, dan efisien.
“Gunakan DD untuk membangun dan memberdayakan desa dengan sebaik-baiknya. Desa harus menerapkan aplikasi Sistakeudes. Jika ada keraguan terkait penggunaan anggaran, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH),” imbaunya.
Bupati OKI juga menegaskan bahwa jika terdapat kesalahan administrasi, hal tersebut tidak serta-merta diproses hukum. Namun, jika ditemukan penyimpangan atau penyelewengan, tindakan tegas akan diambil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) OKI, Arie Mulawarman, S.STP., MM., menyampaikan bahwa DD 2025 akan langsung ditransfer ke rekening kas desa.
“Pembangunan di desa harus berbasis skala prioritas yang telah dirumuskan dalam Musyawarah Desa. Kami berharap para Kepala Desa menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti petunjuk teknis yang ada,” tutup Arie. (Hendri)