Beranda Headline “Cepu” Tewas Ditangan Pemegang Gelanggang Sabung Ayam

“Cepu” Tewas Ditangan Pemegang Gelanggang Sabung Ayam

254
0
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan personil Polres OKI, saat menggelar press release di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023) - KitoUpdate.com

OKI, KITOUPDATE.COM – Lantaran menyimpan dendam karena tempat gelanggan sabung ayam miliknya pernah dilaporkan ke polisi, akhirnya tersangka, Hendra (27) bersama rekannya, Angkasa (58), warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), nekat menghabisi nyawa, Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut pengakuan tersangka Hendra, ketika diwawancara saat press release di Mapolres OKI, Selasa (7/11/2023) mengatakan, dirinya tega melakukan pembunuhan berencana lantara ia menduga bahwa korban adalah cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam miliknya ke polisi.

“Dia itu cepu yang pernah melaporkan gelanggang sabung ayam milik saya ke polisi. Tidak cuma itu yang membuat saya kesal, dia pernah meminta uang Rp100 ribu, kalau tidak diberi maka akan dilaporkan ke polisi,” akunya kepada wartawan.

Sementara itu, saat menggelar press release di Mapolres OKI, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan personil Polres OKI, menjelaskan bahwa awal mula niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu dengan korban diacara orgen tunggal.

“Dari situ, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban dikarenakan pelaku menyimpan dendam terhadap korban,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan niat tersebut, kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mengajak rekannya untuk menghabisi nyawa korban secara bersama-sama.

Sekitar pukul 23.30 korban pulang dari acara orgen tunggal, lalu 2 pelaku tersebut menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya.

“Ketika dihadang korban bersama rekannya tidak mau berhenti, kemudian tersangka Hendra langsung membacok leher korban sebanyak 2 kali dan mengenai leher korban sehingga mengakibatkannya terjatuh. Saat korban terjatuh kedua tersangka langsung membacok korban secara bersama-sama,” katanya sembari menjelaskan bahwa rekan korban juga ikut terluka namun sempat melarikan diri.

Masih katanya, setelah kejadian tersebut, Rabu, 1 November 2023 tersangka berhasil diringkus polisi tanpa perlawanan sekira pukul 05.30 wib di Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi.

Adapun barang bukti yakni celana pendek warna merah, jaket warna hitam, baju kaos dalam warna putih masing-masing 1 helai, lalu satu pasang sepatu warna hitam, tali pinggang dan 1 helai celana jeans,” ungkapnya sembari mengatakan untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian karena telah dibuang oleh pelaku.

“Sedangkan untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan atau pasal 179 ayat 2 ke-3, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Muhammad Anwar Rekso Widjojo. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini