Beranda Hukum & Kriminal Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Penyidikan Korupsi Jual Aset...

Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Penyidikan Korupsi Jual Aset Lahan di Mayor Ruslan

56
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Wakil ketua Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) tahun 2015-2017 berinisial D, turut diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan korupsi jual aset YBS berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan  Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Kamis 10 Oktober 2024 mengatakan Mantan Wakil Ketua YBS berinisial D dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Vanny mengungkapkan, saksi D hadir memenuhi panggilan dan diperiksa tim penyidik sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Diperiksanya saksi D, dikatakan Vanny terkait materi penyidikan perkara korupsi dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 15 pertanyaan.

“Pertanyaannya diantaranya masih seputar aset milik YBS berupa sebidang tanah yang terletak di jalan Mayor Ruslan,” ungkap Vanny.

Selanjutnya, kata mnta Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan masih akan terus dilakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya seperti pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebab, menurut Vanny tim penyidik Kejati Sumsel masih perlu melengkapi berkas materi sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan perkara.

“Serangkaian penyidikan ini juga dilakukan guna menemukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia belum berani komentar banyak, terutama mengenai perhitungan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi jual aset YBS ini.

Sebab, masih kata Vanny saat ini tim penyidik masih menelaah keterangan dari sejumlah nama yang telah hadir dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

“Kita masih fokus dahulu dengan menelaah keterangan saksi-saksi yang hadir, jadi tunggu update informasinya saja nanti mengenai jumlah kerugian negaranya,” tandasnya.

Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota  Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.

Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini