Beranda Hukum & Kriminal Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI...

Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Palembang

35
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi, Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (8/4/2025) malam, setelah jaksa menilai telah mengantongi cukup bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang untuk periode 2022–2023.

Fitrianti yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang sejak 2019 diperiksa bersama suaminya, Dedi Siprianto, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI serta anggota DPRD Kota Palembang dari Partai NasDem, menjabat sebagai Ketua Komisi I,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Lanjutnya, keduanya diperiksa secara maraton oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang sejak pagi hingga malam. Setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke rumah tahanan terpisah.

“Fitrianti akan ditahan di Lapas Perempuan Jalan Merdeka Palembang, sementara Dedi di Lapas Pakjo Palembang.

“Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana lembaga kemanusiaan, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya. (*/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini