Beranda Ogan Kemering Ilir Jelang Pilkada, Pj. Bupati OKI Kembali Ingatkan Apdes Sampai Kades Tetap Netral

Jelang Pilkada, Pj. Bupati OKI Kembali Ingatkan Apdes Sampai Kades Tetap Netral

31
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI kembali diingatkan oleh PJ Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya,.M.Si untuk menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tidak hanya itu, kepala desa (kades) dan aparat desa (Apdes) di Kabupaten OKI juga diingatkan untuk netral.

Mengingat Hal tersebut Ardhi Tomiyansyah,S.IP,.M.Si selaku Camat SP.Padang menggelar rapat koordinasi internal penegasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan di Aula Kecamatan SP.Padang, Selasa (19/11/2024).

Dalam Rapat tersebut juga dihadiri langsung oleh unsur Forkopimcam (Camat, Danramil, Kapolsek SP.Padang) dan Camat SP.Padang memimpin langsung rapat koordinasi tersebut.

Dalam sambutannya, Camat SP.Padang Ardhi Tomiyansyah, S.IP,.M.Si mengingatkan Kepada setiap ASN yang ada di lingkungan pemerintahan Kecamatan SP.Padang untuk netral, Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur, diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Sudah jelas sekali pada pasal 2 bahwa setiap pegawai harus mematuhi azas netralitas dan tidak berpihak kepada pihak atau politik manapun juga. Ingat, tidak berpihak, termasuk tidak ada keberpihakan pada kepentingan dengan alasan apapun,” terang Ardhi.

Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilu.

“Kita juga ASN itu diikat oleh PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Intinya, pelanggaran yang diakibatkan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing, tetapi juga ada konsekuensi untuk atasan secara berjenjang. Nah, ini yang perlu kita jaga,” tambahnya.

“Memang tanggung jawab ketika ada punishment hanya pada yang melanggar, tapi ternyata ketika tidak ada peringatan atau tidak dipantau oleh atasan langsung, maka atasan langsung juga kena imbasnya secara berjenjang. Nah, itu yang harus kita waspadai sama-sama,” tukas Camat.

Intinya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI diminta untuk saling mengingatkan terhadap netralitas ASN ini.

“Sesuai intruksi dan himbauan dari Pj Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya,.M.S.i yang menegaskan tentang netralitas ASN, untuk itu kami ingatkan kembali kepada seluruh ASN yang ada di Kecamatan SP.Padang untuk netral karena pada tahapan ini biasanya ada koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dan Kecamatan yang mengontrol tentang Kenetralitasan ASN,” ungkap Ardhi.

Di samping itu juga, Camat SP.Padang mengingatkan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 yang diterbitkan KemenPAN-RB, Kemendagri (BKN KASN) dan juga Bawaslu.

“Nah, ini yang menjadi pedoman pembinaan kita terhadap netralitas ASN,” pungkasnya (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini