PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Giliran Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumatera Selatan berinisial LM, diperiksa penyidikan kasus korupsi jual aset Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada Kamis 25 September 2024 mengatakan LM diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain LM, mantan Kasi Datun Kejari Palembang membeberkan turut memeriksa staf Dinas Kominfo Provinsi Sumsel berinisial W untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Kasi Penkum Vanny mengatakan hingga saat ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan terus dikebut dengan pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi.
“Hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa tim penyidik berdasarkan catatan, telah berjumlah lebih kurang 30 saksi,” sebutnya.
Sementara, untuk update jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini Vanny belum mau berkomentar sebab belum ada informasi lebih lanjut dari tim penyidik Kejati Sumsel.
Lebih lanjut diungkapkan Vanny, sejauh ini tim penyidik Kejati Sumsel masih fokus terhadap pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan perkara.
“Akan kita informasikan apabila nanti ada update mengenai jumlah kerugian negara dalam perkara ini,” tandasnya.
Diketahui, selama tiga hari berturut-turut hingga hari ini penyidik Pidsus Kejati dalam perkara ini telah memeriksa lebih kurang 7 saksi yang diperiksa.
Sebelumnya, pada Senin 23 September 2024 kemarin tim penyidik Kejati Sumsel memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016 berinisial K.
Mantan Sekda Kota Palembang tersebut, hadir untuk diperiksa saksi penyidikan dilantai 6 gedung Kejati Sumsel dimulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai.
Saksi K selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016 tersebut dicecar sebanyak 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Kemudian, pada Selasa penyidik kembali memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang terdiri dari dua mantan RT 31 hingga penjaga tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Jauh sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga nama sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Tiga nama itu terdiri dari, satu orang pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan berinisial A yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Serta dua saksi lainnya, merupakan pasangan suami istri berinisial M dan S, yang mana salah satunya merupakan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan yang diubah sebelumnya dari Yayasan Batanghari Sembilan.
Diketahui juga, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.
Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.
Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.
Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. (Rico)