Beranda Ogan Kemering Ilir Kadinsos OKI Jelaskan Sanksi Jika Terbukti Menyampaikan Data Palsu untuk Mendapatkan Bansos

Kadinsos OKI Jelaskan Sanksi Jika Terbukti Menyampaikan Data Palsu untuk Mendapatkan Bansos

56
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Bantuan sosial (bansos) merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bentuk bansos ini dapat berupa uang tunai, barang, atau layanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, atau memberikan bantuan dalam situasi darurat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Reswandi S.Sos.

Dia menjelaskan bahwa bansos adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung masyarakat yang menghadapi risiko ekonomi dan sosial.

“Saat ini, terdapat berbagai jenis bansos yang disalurkan kepada masyarakat, diantaranya program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Beras (BSB), dan lainnya,” ujar Reswandi, Jumat (20/12/2024).

Ia menambahkan, bahwa tujuan utama bansos adalah untuk mengatasi kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Penyaluran bansos kepada masyarakat kurang mampu bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan cara memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Reswandi juga mengingatkan bahwa penyaluran bansos didasarkan pada kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar pelaksanaan program.

Data penerima bansos mengacu pada Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PFM dan OTM) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah.

“DT PFM dan OTM merupakan basis data yang berisi informasi sosial, ekonomi, dan demografi rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia, serta data penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya,” terang Reswandi.

Namun, Reswandi mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang memanipulasi data demi mendapatkan bansos.

Ia menegaskan bahwa perbuatan manipulasi data termasuk tindakan menyelewengkan data asli dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Sanksi Hukum Bagi Pemalsuan Data

Menurut Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin, baik yang sudah diverifikasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.

“Pelaku yang sengaja memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 50 juta. Selain itu, penyelewengan dana bantuan sosial dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas Reswandi.

Ia juga menambahkan, bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, pidana denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 750 juta. Peraturan ini juga berlaku bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menyalurkan bantuan sosial.

“Patut diingat, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak kejahatan ini. Pengembalian tersebut hanya menjadi faktor yang meringankan hukuman,” kata Reswandi.

Kadinsos OKI mengimbau masyarakat agar tidak memanipulasi data demi mendapatkan bansos. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain yang lebih membutuhkan.

“Kami berharap masyarakat selalu memberikan data yang jujur agar tidak mengambil hak orang lain. Pembohongan data ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tim lapangan Dinas Sosial telah bekerja keras untuk memvalidasi data penerima bansos agar penyalurannya tepat sasaran.

“Tim pendamping di lapangan sudah melakukan verifikasi dan validasi data sesuai by name by address. Jika data yang dilaporkan tidak sesuai, akan kami hapus dan ganti dengan data yang lebih layak menerima. Dengan upaya ini, kami berharap bansos dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria,” pungkas Reswandi. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini