Beranda Hukum & Kriminal Kasus Ancaman Senpi di OKI, Pengacara Korban Akan Bawa ke Mabes Polri...

Kasus Ancaman Senpi di OKI, Pengacara Korban Akan Bawa ke Mabes Polri Jika Tak Ditindak

10
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Karledi (44) yang merupakan warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI meminta Unit PPA Polres OKI segera memproses laporan dugaan pengancaman dengan senjata api (senpi) terhadap anaknya.

Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Aulia Aziz Al Haqqi SH MH dan Rekan, Karledi mendatangi Mapolres OKI pada Rabu (19/2/2025), untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkannya sejak tanggal 30 Januari 2025 yang lalu.

“Hari ini kami mendampingi klien kami, Pak Karledi, untuk menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap anak menggunakan senjata api,” ujar Aulia Aziz Al Haqqi SH MH.

Menurut Aziz, pihaknya juga mempertanyakan sikap Unit PPA Polres OKI terhadap laporan tersebut dan berharap proses hukum segera berjalan. Jika ada indikasi penanganan yang lamban, mereka berencana mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolri, Kabareskrim, dan Kapolda Sumsel guna meminta atensi khusus terhadap kasus ini.

“Klien kami sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta penyidik, termasuk menghadirkan saksi-saksi. Kami juga telah bertemu dengan penyidik yang menyampaikan bahwa surat undangan atau klarifikasi kepada terlapor sedang dipersiapkan,” tambahnya.

Lebih lanjut Aziz menegaskan, bahwa tindakan yang dilakukan terlapor, Karyadi alias Kecek, bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Senjata api ilegal yang digunakan untuk mengancam orang lain dapat dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kejadian serupa telah terjadi tiga kali dalam dua pekan terakhir.

“Kami meminta Kapolres OKI bertindak tegas agar tidak ada lagi warga yang menggunakan senjata api secara ilegal, apalagi untuk mengancam orang lain,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Insiden pengancaman terjadi pada 27 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pulau Geronggang. Sebelum kejadian, terlapor sempat terlibat cekcok dengan adik pelapor.

“Ketika pulang, terlapor bertemu dengan anak pelapor dan tiba-tiba menodongkan senjata api sambil berkata, ‘nah ini keluargonyo, kutembak kau!’,” jelas Aziz.

Atas kejadian itu, Karledi segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKI dan menuntut proses hukum terhadap terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kanit PPA menyampaikan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera berlanjut ke penyidikan.

“Saat ini prosesnya masih berjalan,” tutupnya. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini