PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (kejati Sumsel) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah USG selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, serta YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.
Ketiganya diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Modus operandi yang digunakan melibatkan prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi data objek, serta pembuatan surat keterangan identitas palsu.
Tahanan 20 Hari dan Persiapan Persidangan
Pasca penyerahan tahap II ini, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Maret hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas guna melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
- Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Palembang. Masyarakat kini menanti jalannya persidangan untuk melihat sejauh mana keadilan ditegakkan dalam kasus ini.