OKI, KITOUPDATE.COM – Kasus dugaan penggelapan dana tabungan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya di Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus menjadi perhatian publik.
Ribuan anggota koperasi tersebut menuntut pengembalian dana sebesar Rp 14,77 miliar yang seharusnya digunakan untuk program replanting atau peremajaan kebun sawit.
Dana tersebut telah dikumpulkan sejak tahun 2010 hingga 2021 melalui tabungan anggota, dengan total dana tabungan keseluruhan mencapai Rp 27,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 13 miliar digunakan untuk unit simpan pinjam, sementara Rp 14,7 miliar dialokasikan untuk unit replanting. Namun, program replanting yang dijanjikan seharusnya dimulai pada tahun 2021 hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Salah satu anggota KUD, Tri Kuncoro Hadilukito, yang didampingi rekan-rekannya, menyatakan bahwa para anggota koperasi yang berjumlah 1.074 orang menuntut pengembalian dana replanting.
“Sejak tahun 2021, tidak ada kejelasan terkait program replanting, meskipun dana telah dikumpulkan. Kami sudah sering mempertanyakan hal ini kepada pengurus, tetapi tidak pernah mendapat jawaban memuaskan,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Atas dasar kesepakatan anggota, permasalahan ini telah dilaporkan ke Polres OKI pada bulan September 2024.
Sarkun selaku Ketua KUD Marga Mulya yang saat ini menjabat, menyampaikan bahwa dana replanting tersebut dikumpulkan bukan di masa kepemimpinannya.
Berdasarkan hasil audit eksternal, diketahui bahwa dana replanting hingga 31 Desember 2018 tercatat sebesar Rp 9,28 miliar. Tambahan dana replanting pada tahun-tahun berikutnya adalah Rp 2,58 miliar pada 2019, Rp 2,58 miliar pada 2020, dan Rp 323 juta pada 2021. Total dana yang terkumpul untuk replanting mencapai Rp 14,77 miliar.
Ketua KUD sebelumnya, Sugeng Eko Wahyudi, yang menjabat selama tiga periode (2010–2013, 2013–2016, 2016–2019), menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban telah disampaikan dalam rapat akhir tahun di setiap periode kepemimpinannya.
“Saya siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Namun, Didik, yang pernah menjabat sebagai Bendahara KUD, memilih tidak memberikan banyak komentar.
“Kasus ini sedang ditangani Polres, jadi saya hanya memberikan keterangan kepada polisi,” ujarnya singkat.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
“Kami terus mendalami laporan dan memproses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (*)