Beranda Hukum & Kriminal Kasus Perceraian Penuh Kejanggalan, Hakim PA Kayuagung Dituding Manipulasi Data

Kasus Perceraian Penuh Kejanggalan, Hakim PA Kayuagung Dituding Manipulasi Data

22
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kayuagung, Korik Agustian, mengeluarkan putusan nomor 1396/Pdt.G/2024/PA.Kag terkait kasus perceraian Sukasmi binti Supadi. Namun, putusan ini menuai kontroversi karena dianggap menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika Budi Utomo mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Sukasmi. Anehnya, Sukasmi mengaku tidak mengetahui dirinya digugat cerai hingga menerima akta cerai, meskipun ia sedang hamil tujuh bulan dan tidak pernah mengikuti proses persidangan.

Kuasa hukum Sukasmi, Yadi Hendri Supriyadi SH menyatakan bahwa ada manipulasi dalam proses hukum. Menurutnya, seseorang bernama Sinta, teman Budi Utomo, dihadirkan menggantikan Sukasmi dalam sidang.

“Sinta lah yang menerima undangan sidang, putusan, hingga akta cerai. Bagaimana mungkin pihak pengadilan bisa lalai memverifikasi data?” ujar Yadi, Jumat (24/1/2025).

Yadi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan ini ke kepolisian dan Mahkamah Yudisial.

“Kami memiliki bukti-bukti autentik dan akan mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Korik Agustian membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses persidangan telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kedua belah pihak telah dipanggil sesuai aturan. Berdasarkan laporan, panggilan telah diterima sebanyak tiga kali,” tegasnya.

Korik juga menambahkan, bahwa penerbitan duplikat buku nikah adalah tanggung jawab KUA, bukan Pengadilan Agama. Ia menyarankan Sukasmi untuk melapor ke PA Kayuagung jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.

“Kami siap membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti jika ada pelanggaran,” kata Korik.

Kasus ini mencoreng citra PA Kayuagung yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2024. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran prosedur ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini