OKI, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp 1.232.500.000, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH mengatakan, progres penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 tersebut atas nama tersangka M. Fahrudin dan Tirta Arisandi.
“M. Fahrudin selaku Ketua Panwaslu 2017-2018 dan Tirta Arisandi yang Merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu 2018-2023. Terkait kerugian negara Rp 4.432.421.454 yang dihitung oleh auditor, dimana untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum,” ungkapnya, Selasa (21/1/2025).
Lanjutnya, saat ini penuntut umum segera mempelajari berkas perkara yang telah disampaikan oleh penyidik. Dan hasil penyidikan, kerugian negara dari total Rp 4.432.421.454, terdapat pengembalian atau titipan keuangan negara sebesar Rp 1.232.500.000.
“Yang kami (Kejari OKI) terima antara lain dari kedua tersangka. M. Fahrudin telah mengembalikan sebesar Rp 436 500.000, dan Tirta Arisandi sebesar Rp 333, 500.000, juga dari beberapa pihak sekretariat yang saat ini tidak bisa sebutkan satu persatu karena masih proses penyidikan,” terangnya.
Ketika disinggung terkait ada uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut, menurut Kajari OKI bahwa terhadap proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti,” tegasnya. (*)