OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus berkomitmen melakukan upaya penertiban administrasi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas (randis).
Kini, aset kendaraan dinas milik Pemkab OKI satu per satu telah diserahkan ke Kejari, yang nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Termasuk diantaranya 6 unit kendaraan dinas dari mantan Bupati OKI H. Iskandar SE, yang terdiri dari 1 unit minibus HIC, 1 unit Alphard, 2 unit Fortuner, dan 2 unit Pajero.
Untuk waktu penyerahan, jika sebelumnya Kejari OKI menargetkan pada 14 April 2025 seluruh kendaraan dinas telah diterima, namun karena suatu hal diundur hingga Rabu (16/4/2025). Kini, batas waktu tersebut kembali diperpanjang hingga Selasa (22/4/2025) mendatang.
“Untuk yang belum diserahkan tidak banyak lagi. Jika sudah lengkap terkumpul, akan kita serahkan ke Pak Bupati. Karena tugas Kejari OKI adalah memastikan bahwa semua kendaraan dinas kembali ke pemerintah daerah,” ujar Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH pada Rabu (16/4/2025) kemarin.
Jika melewati batas waktu Selasa pekan depan, lanjut dia, pihaknya akan mengevaluasi apakah penyebab kendaraan belum diserahkan karena benar-benar rusak atau ada upaya lain. Termasuk juga akan disampaikan kepada Pak Bupati, bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kendaraan yang hilang.
“Kendaraan yang hilang terinformasi ada 2 unit, yakni pickup dan Triton. Dan terkait hal itu, ada yang sudah membuat laporan, ada yang belum,” ungkap Kajari.
Namun, ia enggan menyebut secara gamblang siapa atau pihak mana yang bertanggung jawab atas hilangnya 2 kendaraan dinas tersebut, hanya menyebut ‘sekretariat’.
Di lokasi yang sama, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki mengatakan, pihaknya dibantu oleh Pak Kajari untuk mempercepat proses ini. Alhamdulillah, hasilnya sudah mulai terlihat dan secara bertahap kendaraan telah dikembalikan. Setelah semua lengkap, kendaraan akan didistribusikan kembali kepada OPD yang memang memiliki kewenangan mengurusnya.
“Saat ini kita catat dan tertibkan dulu, bahwa memang betul misalnya kendaraan A dimiliki oleh OPD ini. Setelah penertiban selesai, baru akan didistribusikan kembali. Terkait kendaraan yang hilang, namanya aset pemerintah pasti ada sanksi. Akan kita pelajari berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Bupati. (Rico)