OKI, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 2 tersangka terhadap kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi mengatakan, kedua tersangka yang dimaksud yakni Muhammad Fachrudin yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI pada periode tersebut.
“Kemudian, Tirta Arisandi yang berperan sebagai Kepala Sekretariat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslu OKI. Penetapan keduanya setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang,” ungkap Hendri saat konferensi pers, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, penetapan para tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup kuat, yang ditemukan selama penyidikan. Dimana perbuatan keduanya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454.
“Surat penetapan tersangka nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 menjadi dasar keputusan tersebut. Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan mengungkapkan, keduanya telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Panwaslu OKI pada tahun anggaran 2017 yang besarnya mencapai Rp 12 miliar,” ujarnya.
Masih kata dia, dari total dana itu ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai prosedur yang mengarah pada kerugian negara yang signifikan, yakni sebesar Rp 4.728.709.454.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kami akan terus mendalami lebih jauh mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tim penyidik berjanji akan mengusut tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, tergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses persidangan nanti,” tuturnya.
Lebih lanjut, Muhammad Fachrudin telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kayuagung untuk periode 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024.
“Penahanan ini kami lakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Sementara, Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah menjalani pidana di LP Kelas II B Kayuagung atas kasus lain.
Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini, Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Pernyataan dari kedua tersangka dalam proses persidangan nanti akan menjadi salah satu acuan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (*)