PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Meski bakal memasuki bulan puasa, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel bidang tindak pidana khusus terus geber penyidikan dugaan korupsi proyek dana bersifat khusus yang bersumber pada APBD Sumsel pada PUPR Banyuasin.
“Hari ini, Jumat 28 Februari 2025 update penyidikan korupsi tersebut tim penyidik memeriksa sebanyak 5 orang saksi,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi.
Vanny menerangkan, kelima nama yang diperiksa untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang saat ini cukup menyorot perhatian publik tersebut dari pihak ketiga kontraktor pelaksana kegiatan.
Ia menyebutkan lima nama yang diperiksa tersebut, yaitu berinisial AG selaku Direktur CV RJV, MA selaku Direktur CV HK, AA Direktur CV NLS, BS selaku Wakil Direktur CV RJC dan IH selaku kontraktor.
Disebutkannya, bahwa para saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 09.30 sampai dengan selesai dan dicecar masing-masing sebanyak 30 pertanyaan.
“Yang pastinya para saksi tersebut dimintai keterangan terkait pelaksanaan kegiatan proyek pada Dinas PUPR Banyuasin yang saat ini sedang diusut penyidik,” ujar Vanny.
Namun, ia enggan menyebutkan secara rinci terkait pertanyaan kepada lima orang saksi karena masuk materi pokok dari penyidikan perkara.
Lebih lanjut ia menerangkan, selain tentang pelaksanaan kegiatan keterangan dari lima saksi tersebut guna melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Kabag Humas Protokol DPRD Sumsel Ari Martharedho dan dua tersangka lainnya.
Menurut Vanny, untuk selama bulan puasa nanti tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel bakal terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah nama.
“Kalau ada update terbarunya akan segera diinformasikan segera,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel pada Kamis kemarin turut memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel berinisial SP.
Mantan Sekda Sumsel tersebut, hadir untuk diperiksa tim penyidik memberikan keterangan sebagai saksi juga untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tiga tersangka Ari Martharedho Cs.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bidang Tindak Pidana Khusus, tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penyuapan pada kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut diketahui Arie Martharedho selaku Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, lalu Apriansyah Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin serta Wisnu Andrio Fatra pihak ketiga pelaksana kegiatan Wakil Direktur CV HK.
Bahwa, perbuatan para tersangka diduga menerima gratifikasi atau penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah pengacara jalan RT dan pembuatan saluran drainase di kelurahan Kramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dengan sumber dana keuangan bersifat khusus berupa APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 dengan pagi anggaran lebih kurang Rp3 miliar.
Adapun perbuatan para tersangka yakni tersangka Arie Martharedho dan tersangka Apriansyah dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Sedangkan untuk tersangka Wisnu Andrio Fatra dijerat dengan sangkaan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.