Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Kembali Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Kejati Sumsel Kembali Geledah Sejumlah Kantor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

24
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan aksi tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Pada Selasa (15/4), penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi strategis di Kota Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu:

  1. Kantor Perumda Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Palembang
  2. Kantor BPKAD Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang
  3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang
  4. Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, data, dan surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi Pasar Cinde. Proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti,” ujarnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan mencoreng citra proyek strategis di Kota Palembang. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum atas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini