Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

27
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Rabu (22/1/2025)

Penetapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,76 miliar. Sebagai langkah pemulihan, aset berupa tanah telah disita berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024, dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Aset tersebut kini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat.

Sementara itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial USG selaku penjual aset, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Kemudian ada HRB yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025. Serta YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, bahwa untuk modus operandi yang digunakan adalah manipulasi data objek dan penerbitan surat keterangan identitas palsu untuk menerbitkan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan prosedur.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah para pihak diperiksa sebagai saksi dan didukung bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Hingga kini, 77 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini,” tegas dia.

Lanjutnya, tim penyidik akan terus mendalami alat bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah hukum lainnya akan segera dilakukan untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.

“Komitmen kami untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mengelola aset secara optimal demi kepentingan masyarakat,” pungkas dia. (Rico/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini