OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKI, Muhammad Refly, S.Sos,.MM mengatakan bahwa Kebijakan ini menekankan pentingnya waktu khusus bagi guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya secara profesional.
“Surat Edaran Kemendikdasmen ini sendiri mengatur bahwa setiap guru dan kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib menjadwalkan satu hari dalam seminggu sebagai Hari Belajar Guru. Hari ini dipilih berdasarkan kesepakatan bersama antar anggota forum profesional, dan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar reguler” ujar Refly. Kamis (10/04/2025).
Kadisdik OKI lebih lanjut menjelaskan bahwa Kegiatan Hari Belajar Guru dilaksanakan melalui:
– Kelompok Kerja Guru (KKG) – untuk jenjang PAUD dan SD,
– Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) – untuk SMP, SMA, dan SMK,
– Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Fokus Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB)
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) bagi guru.
“PKB merupakan bagian penting dari profesionalisme guru yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan menjadi kunci dalam membangun sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni” jelas Refly.
Kegiatan PKB yang dilakukan dapat berupa:
– Diskusi pedagogik,
– Berbagi praktik baik,
– Kajian kurikulum,
– Pelatihan teknologi pembelajaran,
– Pengembangan perangkat ajar,
– Dan kegiatan kolaboratif lainnya yang sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Sumber Pendanaan yang Mendukung
Untuk menjamin keberlanjutan pelaksanaan Hari Belajar Guru, kegiatan PKB ini dapat didanai melalui:
– Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP PAUD),
– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
– BOP Kesetaraan, baik reguler maupun kinerja,
– Atau sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dengan dukungan pendanaan yang memadai, guru dapat mengikuti kegiatan belajar tanpa beban tambahan dan dengan hasil yang diharapkan dapat maksimal” tegas Refly.
Menuju Budaya Belajar yang membudaya
Kemendikdasmen menekankan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar rutinitas, tetapi langkah strategis untuk membudayakan kebiasaan belajar di kalangan guru secara nasional.
Ketika guru terbiasa belajar, maka transformasi positif dalam proses pembelajaran akan terjadi secara alamiah dan berkelanjutan.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kemendikdasmen telah membuka jalan bagi terciptanya ruang belajar yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan relevan bagi para guru dan Ini bukan hanya kebijakan administratif, tetapi sebuah gerakan kolektif untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sejati. Karena saat guru belajar, pendidikan bergerak maju” pungkas Refly.(Hendri)