Beranda Ogan Kemering Ilir Mabes Polri Sambangi OKI, Bantu Selesaikan Konflik Agraria di Sungai Sodong

Mabes Polri Sambangi OKI, Bantu Selesaikan Konflik Agraria di Sungai Sodong

156
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Sengketa lahan antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dan masyarakat Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI) yang sudah sejak lama berlangsung, berbagai upaya terus dilakukan oleh Polres OKI untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.

Terlebih, silang sengketa itu mendapat atensi dari Mabes Polri, bahkan melalui Divisi Hukum diwakili Karobankum Divkum Polri datang langsung ke Polres OKI untuk menyampaikan kajian HAM tentang penyelesaian sengketa lahan antara PT SWA dengan warga Desa Sungai Sodong, Rabu (5/6/2024).

Selain Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah SH SIK MH, kegiatan di Mapolres OKI tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda, pemkab, BPN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan berbagai strategi yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa lahan secara holistik dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Menurut dia, setidaknya ada delapan langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa lahan, diantaranya dialog dan mediasi, penegakan hukum dan kebijakan, pemetaan partisipatif, konsultasi dengan masyarakat adat, transparan dan akuntabilitas, kolaborasi dengan multi stakeholder, pengawasan dan evaluasi serta pendidikan dan penyuluhan

“Jadi bukan hanya masalah sengketa lahan antara PT SWA dan warga Desa Sungai Sungai Sodong saja, tetapi kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah, BPN, warga dan stakeholder lainnya. Bagaimana langkah-langkah kita dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” kata Veris.

Penyelesaian sengketa lahan tersebut, kata Veris lagi, haruslah diawali dengan pemetaan dan rumusan masalah yang baik.

“Secara transparan kita sampaikan, setelah itu apa yang harus kita lakukan secara komprehensif dari semua pihak,” jelas dia.

Kemudian peluang dan kendala yang ada serta keinginan masyarakat, pemerintah dan perusahaan, lanjut Veris, harus diselesaikan berkelanjutan dan tidak meninggalkan persoalan di masa mendatang.

“Jangan sampai nanti masalahnya tidak selesai setiap kali ganti Kapolres, ganti bupati masalah tersebut muncul lagi,” ujar Veris.

Sebagai langkah pendekatan kepada masyarakat, jelas Veris, diantaranya dengan melakukan edukasi masyarakat dan juga kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di desa bersangkutan, dalam rangka penguatan kapasitas melalui advokasi lokal untuk dapat meredam situasi.

“Kemudian adanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, dimana kades didorong untuk menguatkan struktur desa dalam pengambilan keputusan. Artinya, semua ikut dilibatkan sehingga keputusan yang akan diambil oleh kepala desa dapat dipatuhi dan didukung masyarakat,” tandas Veris.

Penyelesaian sengketa tentu saja dapat ditempuh melalui jalur hukum, dan mekanisme tersebut tentu saja tersedia. Namun bukan berarti semuanya harus dibawa ke ranah hukum, tapi berdayakan sumber daya yang ada untuk mengurangi potensi timbulnya konflik melalui jalur mediasi.

“Namun, sebelum sampai kepada tahapan tersebut, maka proses mediasi haruslah dapat ditempuh ketika menyelesaikan suatu persoalan sengketa. Tidak semua permasalahan harus selesai di meja pengadilan, tujuan hukum itu adalah untuk kepastian hukum, keadilan dan manfaat,” katanya.

Selain itu, dijelaskan Veris lagi, dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini harus juga dipahami pemetaan wilayah, dimana yang vokal, dimana yang kooperatif. Sehingga saat ada masalah yang muncul, maka karakteristiknya diketahui dan akan diambil keputusan yang tepat.

“Yang paling penting adalah keterlibatan tokoh masyarakat. Jika sudah dituakan, maka harus mampu memberikan contoh yang baik, jangan justru terbalik untuk memprovokasi orang lain menjadi tidak baik,” tegas Veris.

Sementara bagi pihak perusahaan, juga harus bisa menanamkan prinsip FPIC dalam melaksanakan investasi.

Terang Veris, FPIC (Free and Prior Informed Consent) adalah adalah satu proses yang memungkinkan masyarakat adat dan atau masyarakat lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya menyatakan apakah mereka setuju atau tidak setuju terhadap sebuah aktivitas, proyek, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan masyarakat.

“Warga bisa memberikan persetujuan secara bebas. Banyak perusahaan yang takeover tanpa menyelesaikan (FPIC). Banyak permasalahan yang tidak selesai dengan masyarakat ditinggalkan dan menjadi beban masalah bagi perusahaan yang baru takeover,” tutur Veris.

Dirinya juga menyarankan kepada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, jika memang ada perusahaan yang beroperasi tetapi mengabaikan apa yang disarankan dan tidak mau mencari solusi atas permasalahan yang ada, maka sebaiknya ditutup saja.

“Satu permasalahan juga, ketika program CSR yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak menjadi bahasan atau diskusi dengan masyarakat, Namun dalih CSR sudah berjalan. Contoh warga minta pengairan, diberikan sarana olahraga, ini juga menjadi masalah,” terang Veris.

Terkait dengan sengketa lahan antara PT SWA dan masyarakat Desa Sungai Sodong, dirinya mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan oleh jajaran Polres OKI, dan hal tersebut adalah salah satu upaya untuk meredam terjadinya konflik.

“Itu bagus sekali, sudah kita lihat pada bulan Mei kemarin, itu adanya isu yang berkembang disana yang mengarah pada potensi konflik, mereka turun untuk menjaga dan itulah tugas dan peran Polres untuk menjaga,” tukas Veris.

Kemudian, kata dia, jajaran Polres juga sudah membuka forum dialog dengan masyarakat melalui program Jumat curhat. Ide atau gagasan yang paling penting, dengan adanya saluran itu, maka saluran tidak akan tersumbat dan tentu ini salah satu cara mencegah terjadinya konflik.

Berdasarkan pantauan di lokasi, secara garis besar apa yang disampaikan Brigjen Pol Veris Septiansyah dalam menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak terkait, adapun strateginya :

  1. Dialog dan Mediasi:
  • Fasilitasi dialog antara pihak yang bersengketa, termasuk petani lokal, perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat adat.
  • Gunakan mediator independen yang dapat memfasilitasi diskusi secara netral dan adil.

2. Penegakan Hukum dan Kebijakan:

  • Tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang terjadi.
  • Perbarui dan perbaiki regulasi terkait penggunaan lahan dan perizinan perkebunan sawit agar lebih transparan dan adil.

3. Pemetaan Partisipatif:

  • Libatkan masyarakat lokal dalam proses pemetaan lahan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.
  • Gunakan teknologi pemetaan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

4. Konsultasi dengan Masyarakat Adat:

  • Hormati dan konsultasikan dengan masyarakat adat sebelum melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru.
  • Pastikan adanya persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC – Free, Prior and Informed Consent).

5. Transparansi dan Akuntabilitas:

  • Tingkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit.
  • Buat mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

6. Kolaborasi Multi Stakeholder:

  • Bentuk forum multi stakeholder yang melibatkan pemerintah, perusahaan, LSM, dan masyarakat lokal untuk mencari solusi bersama.
  • Adakan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan dan menyelesaikan isu-isu yang muncul.

7. Pengawasan dan Evaluasi:

  • Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan dan program penyelesaian konflik.
  • Publikasikan hasil evaluasi secara terbuka untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan terus-menerus.

8. Pendidikan dan Penyuluhan:

  • Edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan proses penyelesaian konflik.
  • Sediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan jalur hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini