PALEMBANG – Seorang anak berinisial RM (8), penyandang disabilitas menjadi korban pencabulan oleh bapak sambungnya. Kejadian ini pun terjadi sudah satu tahun setengah.
Pelaku bernama Himawan Susanto (47), diringkus oleh anggota Unit I Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (1/11/2023).
Peristiwa ini terungkap oleh pendamping korban yang tinggal di Asrama Budi Perkasa KM 5, karena melihat gelagat aneh dari korban yang sedang menonton video kartun tak senonoh di YouTube.
Plh. Kanit I Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel IPDA Dedi Yanto mengatakan, kejadian ini bermula ketika pendamping korban di asrama melihat korban sedang menonton video kartun tak senonoh di YouTube. Lalu setelah itu, dicegah oleh pendamping.
“Pelapor melihat korban menonton itu dicegah dan diganti tontonannya, namun korban marah. Ketika diganti lagi ke tayangan video tadi, korban langsung membuka pakaian, karena gelagat aneh itu pelapor langsung menanyakan korban,” kata Dedi, Kamis (2/11/2023).
Setelah berusaha berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa isyarat sehari-hari, jika patut dicurigai RM telah menjadi korban pencabulan oleh ayah sambungnya.
“Pelapor berusaha komunikasi dengan korban menggunakan bahasa isyarat sehari-hari. Dari situ pelapor berkesimpulan bahwa korban mendapat kekerasan seksual dari ayah sambungnya,” kata dia.
Berdasarkan penyelidikan, aksi perbuatan cabul pelaku sudah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Oktober 2023. Bahkan hasil visum yang dilakukan, ada luka di bagian vital korban.
“Pelapor membawa korban ke bidan setempat, ada kejanggalan seperti bekas persetubuhan baru. Lalu dibawa ke RS Bhayangkara dan hasilnya memang benar yang bersangkutan menjadi korban persetubuhan karena ada luka di bagian alat vitalnya,” tutur dia.
Sementara Himawan ketika ditanyai wartawan belum mengakui aksi persetubuhan yang dialami anak sambungnya.
“Saya tidak melakukannya pak, tidak sama sekali,” kata dia. (*)